Polrestabes Bandung Masih Berlakukan Ganjil Genap di 5 Gerbang Tol

BANDUNG – Jajaran Satlantas Polrestabes Bandung hingga saat ini masih memberlakukan kebijakan ganjil genap di 5 Gerbang Tol yang ada di Kota Bandung, Jawa Barat.

“Untuk Gage (Ganjil genap) pada hari ini (Sabtu, 19/3/2022) itu tidak berubah daripada minggu-minggu sebelumnya,” tegas Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Ariek Indra Sentanu saat ditemui di Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Sabtu (19/3/2022).

“Kami dari Satlantas Polrestabes Bandung masih komitmen dan konsistensi untuk menegakan Inmendagri (Instruksi Mentri Dalam Negri) Nomor 12 tahun 2022 dalam penanganan pencegahan Covid-19,” ucapnya.

Ia menegaskan, kebijakan ganjil genap ini juga dikarena status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandung masih berada di level 3.

Namun bukan hanya ganjil genap saja, pihaknya pun akan melakukan penutupan di 3 ruas jalan yang disinyalir dapat menimbulkan kerumunan masyarakat.

“Sehingga Satlantas Polrestabes Bandung tetap melaksanakan instruksi pimpinan untuk melaksanakan Gage di 5 tempat yang ada di wilayah Kota Bandung termasuk 3 lokasi kerumunan yang biasa dilakukan masyarakat Kota Bandung,” jelasnya.

Namun pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait soal pemberlakuan kebijakan tersebut akan berlangsung hingga kapan.

“Kita melihat dari status. Kalo selama kota Bandung masih level 3, kita akan terus melaksanakan ganjil genap. Dan untuk pemberhentian ganjil genap, kita akan melakukan rapat koordinasi dengan seluruh instansi,” ujarnya.

Kebijakan ganjil genap di Kota Bandung ini diberlakukan di 5 Gerbang Tol yang ada di kota Bandung seperti Pasteur, Pasirkoja, Moh. Toha, Buahbatu, dan Kopo.

Sementara pelaksanaannga yaitu pada hari Jumat pada Pukul 14.00 – 20.00 WIB. Sedangkan untuk Sabtu dan Minggu akan dilakukan mulai pukul 07.00 – 20.00 WIB.

Adapun untuk penutup jalan yang berada 3 ruas jalan seperti, Jalan Dipatiukur, Asia Afrika – Tamblong, dan Lengkong, akan dilaksanakan setiap hari Sabtu – Minggu mulai pukul 18.00 WIB – 00.00 WIB.

Beda Aturan dengan Dishub Kota Bandung?

Padahal diwartakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Perhubungan memutuskan, ganjil genap untuk kendaraan yang akan masuk ke Kota Bandung Bandung sudah tidak berlaku lagi alis disetop.

Menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) pada Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, pemberhentian sementara aturan ganjil genap yang biasa di gelar di 5 gerbang tol untuk akses ke Kota Bandung.

“Untuk ganjil genap, sementara berhenti dulu sesuai surat dari pak Kadishub,” ujar Asep, Jumat (18/3/2022).

Sementara Kepala Dishub Kota Bandung E.M. Ricky Gustiadi dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa pemberhentian sementara ganjil genap akibat mulai menurunnya kasus Covid-19 di Kota Bandung.

“Sesuai arahan dari pimpinan untuk kegiatan sistem ganjil-genap 5 exit tol dan penutupan jalan di 3 ruas jalan Kota Bandung yang berkaitan dengan PPKM Level 3 sementara waktu ditiadakan sampai dengan adanya perintah lebih lanjut sesuai instruksi dan arahan dari pusat,” jelasnya.