BANDUNG – Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap para tersangka kasus pencurian dengan tindak kekerasan.
Setidaknya, polisi mengamankan identitas 12 remaja yang merupakan tersangka kekerasan terhadap korban berinisial MA.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengungkapkan, beberapa waktu lalu sempat viral adanya kejadian dengan tidak pidana pencurian dengan kekerasan yang sempat terekam oleh CCTV di salah satu rumah di Jl. Bima Kota Bandung.
“Jadi pada beberapa waktu lalu ya, yang rekan-rekan sudah lihat viral juga di media sosial karena kejadian pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan yang di lakukan oleh para pelaku tersebut, dan terekam oleh CCTV salah satu rumah di Jalan Bima,” ungkapnya di Mapolrestabes Bandung, Jl.Jawa, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Selasa (25/5/2021)
Terkait tersebut, Adanan mengatakan bahwa kejadian tersebut melibatkan salahsatu kelompok bermotor yang berada di Kota Bandung.
“Kejadian ini melibatkan kelompok-kelompok bermotor yang berada di Kota Bandung yang sering meresahkan warga Kota Bandung. Kalo disini kita mengenal dengan istilah Begal,” beber Kasatreskrim Polrestabes Bandung itu.
Kemudian korban sempat mencoba melarikan diri dan langsung dikejar oleh para pelaku dengan jumlah kurang lebih 12 orang.
“Jadi pada saat kejadian itu, Korban sempat mencoba melarikan diri, lalu di kejar oleh para pelaku kurang lebih berjumlah 12 orang, lalu kemudian di TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jalan Bima, karena korban ini sempat ketakutan lalu menyerempet salahsatu mobil, dan kemudian terjatuh lalu di situlah korban langsung di keroyok oleh para pelaku,” ungkapnya.
Adapun motif pelaku ini mengeroyok korban dikarenakan sebelum nya sempat terlibat keributan dengan para pelaku.
“Jadi alasannya ini karena, mereka terlibat keributan sebelumnya, dan kemudian dilakukan pengeroyokan oleh para pelaku ini, kemudian motornya di ambil dan barang-barang berharganya di ambil oleh para pelaku,” bebernya.
“Korban mengalami luka di bagian wajah dan tangan itu dikarenakan terkena benda tajam. Kita langsung perintahkan membuat pisum dan laporan polisi, berkat bantuan rekan-rekan media kasus ini berhasil kita ungkap,” ungkapnya
Sementara itu, setelah berhasil mengungkap, ia mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap 5 orang pelaku dan sementara 7 pelaku lainnya masih dalam pencarian
“Jadi setelah kita ungkap, kami berhasil menangkap 5 pelaku berdasarkan barang bukti, dan 7lainnya itu masih dalam pencarian (DPO),” ungkapnya.
“Jadi pelaku ini, berapa masih berada di bawah umur, dan hukumnya pun kita pake undang-undang perlindungan anak no 35 tahun 2014,” sambungnya.
Sementara itu, untuk pelaku lainnya akan di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5E KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.