BANDUNG – Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap pelaku pengeroyokan yang terjadi pada Minggu 30 Mei 2021, yang terjadi di Jl. Arjuna, Kecamatan Cicendo.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adnan Mangopang mengungkap, dua pelaku yang diamankan yakni berinisial (R) dan (N).
“Jadi kami bahwa sekitar tanggal 30 Mei yang lalu, Pukul 02.30 WIb di sekitar Jl. Arjuna, telah terjadi pengeroyokan yang di lakukan oleh saudara (R) dan (N) itu terhadap korban dengan atas nama (RL),” ungkap Adnan, di Mapolrestabes Bandung, Jl. Merdeka No.18-21, Kec. Sumur Bandung, Kamis (3/6/2021).
Kasatreskrim Polrestabes Bandung itu juga mengatakan bahwa korban dengan berinisial (RL) hendak menemui salah seorang rekannya di karenakan mempunyai kesalahpahaman.
“Jadi yang bersangkutan atau korban ini hendak datang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara), menemui rekannya saudara (B), karena dia (Korban) ada kesalahpahaman. Jadi Korban ini datang dengan niat baik untuk menyelesaikan permasalahannya dengan saudara (B),” bebernya.
Kemudian pada saat korban (RL) menyelesaikan masalahnya dengan (B), tiba-tiba pelaku (R) dan (N) datang secara tiba-tiba dan menghantam korban.
“Namun pada saat Korban (RL) sedang bermusyawarah dengan saudara (B), pelaku ini (R) dan (N) secara tiba-tiba memukulkan benda tajam kepada korban (RL), sehingga mengakibatkan mengalami luka sayatan atau sobek di pipi, tangan dan bahunya,” ungkapnya.
“Kemudian setelah itu, korban melarikan diri, dan melaporkan kejadian itu. Setelah Kanit Reskrim Polsek Cicendo menerima laporan, lalu melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), dan selanjutnya melakukan pengejaran kepada pelaku ini,” jelasnya.
Setelah melakukan pengejaran selama satu pekan, ia mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku tersebut, dan langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut
Para pelaku ditangkap dan di amankan di Mapolrestabes Bandung, dan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan selama 9 tahun.