Polrestabes Bandung Tangkap Tim Prabu Gadungan yang Bawa Motor para ABG

Photo/ig @polrestabesbandung

BANDUNG – Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsekta Sumur Bandung berhasil menciduk dua pelaku yang mengaku-ngaku anggota Tactical Tim Prabu.

Tactical Tim Prabu merupakan tim khusus membasmi kejahatan jalanan di Kota Bandung.

Mirisnya selain mengaku sebagai anggota kepolisian, kedua pelaku ini juga kerap membawa sepeda motor dan barang berharga dari orang yang ditipunya.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang membenarkan kasus tersebut.

Adapun kasus penipuan yang terjadi pada hari Sabtu 6 Maret 2021 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalab Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Adanan menjelaskan bahwa kronologis kejadian berawal 3 pelaku mendekati korban yang sedang main di sekitar Jalan Braga dan Jalan Asia Afrika.

Kemudian pelaku memperkenalkan diri sebagai Intel Polisi/Tim Prabu yang sedang mencari anggota geng motor berandalan.

Akhirnya, korban pun ketakutan dan percaya bahwa pelaku merupakan anggota polisi yang sedang bertugas. Korban pun diminta mengumpulkan HP, dompet, kunci motor, hingga STNK.

Bahkan pelaku juga meminta korban untuk memarkirkan sepeda motornya. Selanjutnya korban disuruh menjauh dari TKP oleh pelaku dengan alasan mau dibawa ke pos polisi. Namun ternyata dibawa ke tempat sepi yang kemudian barang berharga tersebut diminta diserahkan, lalu korban ditinggalkan.

Setelah sadar tertipu, korban kembali ke tempat parkir sepeda motor. Namun sayang, sepeda motornya tak ada.

“Terus dia cari orang atau korban dengan pura-pura lagi mencari pelaku kejahatan. Saat diperiksa oleh keduanya, kendaraan dan barang berharga korban diambil kedua pelaku,” ungkap Adanan di Mapolrestabes Bandung, Senin (15/3/2021).

Dua orang pelaku tersebut diketahui atas nama Sony Aristianto (41) dan Windy Saputra (31). Mereka kesehariannya adalah penjual barang-barang bekas di kawasan Tegalega, Kota Bandung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sudah beraksi sebanyak 10 kali dengan modus yang sama dan mengincar remaja sebagai korban. Barang hasil rampasan tersebut kebanyakan di jual ke pasar-pasar loak.

“Kebanyakan korbannya merupakan anak di bawah umur dan beberapa pemuda Satu pelaku juga diketahui seorang residivis,” ungkapnya.

“Kita langsung lakukan pengejaran, dan mereka berhasil ditangkap, di wilayah Tegalega. Satu diantaranya kita beri tindakan tegas dan terukur, karena mencoba melarikan diri saat akan diamankan,” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Sat Reskrim Polrestabes Bandung bersama barang bukti 1 buah jaket kain motif loreng,1 buah STNK Sepeda Motor Honda Beat dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat serta di jerat dengan pasal 378 KUHP.