BANDUNG – Pemerintah memutuskan untum memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat hingga 25 Juli 2021.
Namun, pemerintah mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM level 4 Covid-19 di Jawa dan Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri bernomor 22 tahun 2021.
Dalam surat itu, Mendagri Tito Karnavian meminta seluruh pemimpin masing-masing daerah mulai dari Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pulau Jawa dan Bali melaksanakan kebijakan PPKM Level 4.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali,” tulis Inmendagri tersebut, dilansir dari Suara.com, Rabu (21/7/2021).
Dari Inmendagri itu dijelaskan bahwa tedapat sejumlah daerah di Jawa – Bali yang risiko penularannya ada di level 3 dan 4.
Daerah-daerah tersebut wajib menerapkan kembali sejumlah aturan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang.
Misalnya, sebuah daerah masuk level 3 jika ada 10-30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, terdapat 2-5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan 50 sampai 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.
Sementara daerah masuk level 4 jika ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, terdapat lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.
Kendati demikian, tak ada perbedaan signifikan dari PPKM Level 4 ini dibanding dengan Inmendagri yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat sebelumnya (PPKM Darurat).