BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial memastikan pihaknya balal mengadopsi aturan dari pemerintah pusat, salah satunya waktu operasional pusat perbelanjaan.
“Terkait dengan PSBB Jawa Bali yang direncanakan akan diperpanjang pada tanggal 26 Januari – 8 Februari 2021, Pemkot Bandung akan segera mengadopsi arahan untuk pelaksanaan PSBB tersebut,” kata Oded M. Danial di Pendopo Kota Bandung, Jumat, 22 Januari 2021.
Oded mengatakan, Pemkot Bandung berkomitmen untuk sejalan dengan pemerintah pusat dalam penanganan dan pencegahan covid-19, termasuk pembatasan waktu operasional pusat pembelanjaan yang semula tutup pukul 19.00 WIB menjadi 20.00 WIB.
“Pusat perbelanjaan atau mal tutup jam 20.00 WIB atau jam 8 malam. Kita mengikuti aturan dari pusat, yang semula hanya sampai jam 7 malam,” kata Oded.
Sementara aturan lain saat PSBB Proporsional seperti mengenai work from home (WFH) masih berlaku sebanyak 75 persen, sekolah secara daring, kapasitas hotel dan tempat wisata hanya 35 persen, rumah ibadah kapasitas 50 persen hingga kapasitas acara akad pernikahan dibatasi hanya 50 orang masih berlaku.
Sesangkan untuk kegiatan usaha seperti spa, salon kecantikan, klinik kecantikan, pijat refleksi dan arena bermain anak di pusat perbelanjaan atau mal masih belum diperbolehkan beroperasi selama PSBB proporsional.