BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melakukan pengawasan terhadap hotel atau penginapan pada masa libul Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan bahwa untuk kapasitas dan jam operasional pada hotel, akan ikut dibatasi.
Sementara, Sekda Kota Bandung itu mengatakan bahwa dalam kebijakan PPKM Level 2 saat ini, hotel-hotel masih banyak yang melanggar.
Harusnya, kapasitas hotel berada di angka 50 persen, masing sering terjadi hingga 100 persen.
“Kita berbicara fakta dilapangan saja. Pada saat kita mintakan 50 (persen), itu kenyataannya masih ada yang 100 persen (kapasitas pengunjung hotel),” ungkap Ema saat ditemui di Balaikota Bandung, Selasa (23/11/2021).
Dengan demikian, pengawasan dari segi aspek pun harus lebih ditekankan lagi.
“Jadi, artinya pengawasan oleh SKPD pembinanya. Bahkan Saya sering mengingatkan, Ibu Kenny (Kadisbudpar) misalnya. Jadi jangan semuanya dilakukan take-over oleh Satpol PP. Fungsi pembinaan fungsi operasionalnya harus berjalan,” katanya.
Pemkot Bandung juga tak akan menutup kembali ruang publik yang saat ini sudah di relaksasi. Hanya saja, Ema akan menerapkan kepada jam operasional dan kapasitas pengunjung
“Jadi saya menduga seperti yang disampaikan oleh pak Wakil Wali Kota (Yana Mulyana), orientasinya pasti ke jam operasional seperti dari jam 22.00 WIB akan menjadi jam 21.00 WIB, atau Jam 20.00 WIB selama waktu itu (Kebijakan PPKM level 3),” bebernya.
Sehingga dengan kebijakan tersebut nantinya akan diterapkan, Ema berharap aktivitas masyarakat pada libur Nataru busa terkendali dengan maksimal.
“Dan mudah-mudahan itu bisa terkendali dengan baik, dan tidak ada lonjakan kasus dan saya pikir nanti bisa kembali lagi ke level yang kita harapkan (Level 2),” pungkasnya.
















