PPKM Level 3 Libur Nataru, Titik Ganjil Genap di Kota Bandung Ditambah

BANDUNG – Polrestabes Bandung memperluas titik penerapan ganjil genap di pintu keluar gerbang tol saat penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Sebelumnya, kebijakan ganjil genap ini pun telah rutin dilaksanakan tiap akhir pekan sejak beberapa bulan terakhir.

Kepala Dikyasa Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Asep Kusmana menjelaskan bahwa penerapan ganjil genap saat ini berlangsung tetap dilaksanakan pada akhir pekan.

“Rencananya (gage) tetap seperti yang sudah dilaksanakan lima titik di setiap gate tol ditambah satu di Ledeng mengarah ke Lembang maupun mengarah ke Bandung dan akan ditambah dua titik perbatasan di Cibiru dan Cibereum,” jelasnya di Balai Kota Bandung, Kamis (2/12/2021).

Polrestabes Bandung pun akan dibangun pos cek poin untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap pengendara.

Namun pelaksanaan penerapan ganjil genap termasuk sanksi yang akan diberikan, masih menunggu hasil rapat terbatas.

“Kita menunggu hasil ratas apakah sanksinya seperti apa yang pasti mendukung kebijakan pusat,” katanya.

“Waktu level 3 (dulu) dicek poin dilakukan pemeriksaan surat dokumentasi dan perjalanan. Nanti kita akan evaluasi besok ratas diputuskan akan seperti apa penanganannya,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan pelaksanaan ganjil genap tidak akan jauh berbeda dengan yang saat ini tengah berlangsung pada akhir pekan sedangkan di Ledeng dilaksanakan pada akhir pekan.

“Gage (ganjil genap) jam 06.00 WIB pagi sampai jam 20.00 WIB malam, di Ledeng hari Sabtu dan Minggu saja mulai jam 09.00 WIB sampai jam 15.00 WIB. Kalau tanggal 24 itu tetap weekend ditambah 2 tempat tadi,” paparnya.

Ganjil Genap Kendaraan Luar Bandung

Asep menegaskan penerapam ganjil genap dilaksanakan terhadap kendaraan di luar pelat Bandung atau D. Tetapi, kendaraan berpelat luar kota tapi berdomisili di Bandung diberikan pengecualian.

“Penyekatan ganjil genap diluar pelat D kecuali diluar pelat D warga Bandung bisa pengecualian,” ujarnya.

Selain itu, pengendara yang melakukan perjalanan jauh selama PPKM level 3 harus sudah divaksin Covid-19, dan memperlihatkan hasil tes PCR sedangkan untuk perjalanan dekat hasil tes antigen.

“Harus diperiksa minimal dua kali divaksin atau antigen yang perjalanan dekat kalau jauh PCR,” ujarnya.