• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Wednesday, 22 April 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

PPKM Level 4 Dihapus, Pemerintah Izinkan Beberapa Kegiatan Berkapasitas 100 Persen

Novi Rahma by Novi Rahma
23 Mar 2022
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
PPKM Level 4 Dihapus, Pemerintah Izinkan Beberapa Kegiatan Berkapasitas 100 Persen
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 4 April 2022.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 18/2022.

Berita Terkait

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

21 April 2026
Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

19 April 2026
Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

12 April 2026
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik Sampai Lebaran, Stok Energi Nasional Aman

Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik Sampai Lebaran, Stok Energi Nasional Aman

6 March 2026

Namun dalam aturan terbaru yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini juga menghapus ketentuan wilayah PPKM level 4.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal mengungkapkan bahwa penghapusan pengaturan level 4 Jawa-Bali lantaran sudah tak ada lagi daerah yang berada di PPKM level 4.

“Sebelumnya masih terdapat tujuh daerah,” ungkap Safrizal dalam keterangan resminya, Selasa (22/3/2022).

“Begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM level 1, di mana saat ini sudah terdapat enam daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali,” imbuhnya.

Keenam daerah PPKM Level 1 yakni Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat). Kemudian di Jawa Timur ada Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan.

Adapun jumlah daerah PPKM Level 2 saat ini meningkat dari 55 menjadi 77 daerah. Sementara daerah yang berada pada Level 3 menurun, dari semula 66 menjadi 48 daerah.

Pemerintah juga merelaksasi sejumlah aturan selama PPKM di Jawa-Bali dua pekan ke depan, di antaranya sebagai berikut:

1. Work From Office (WFO)

Kantor atau kegiatan sektor non esensial dapat beroperasi 100 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin. Perusahaan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. Tempat Ibadah

Tempat ibadah baik Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan maksimal 100 persen. Namun tentu tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

3. Supermarket dan Pasar Rakyat

Pada PPKM level 1, supermarket atau hypermarket hingga pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen, dan tidak ada pembatasan jam operasional.

4. Rumah Makan dan Kafe

Selama PPKM level 1, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen.

5. Aktivitas di Mal

Di daerah PPKM Level 1, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 100 persen. Adapun jam operasional sampai dengan pukul
22.00 waktu setempat.

Untuk anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua, dan khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti
vaksinasi minimal dosis pertama.

Sementara bagi tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan di daerah PPKM level 1, dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Namun dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun.

6. Bioskop

Bioskop di daerah PPKM level 1 dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 100 persen.

Namun hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

7. Area Publik dan Taman

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 1 boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

8. Kegiatan Seni di Fasilitas Umum

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) di daerah level 1 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

9. Tempat Gym atau Fitness

Kegiatan di pusat kebugaran atau gym di daerah PPKM level 1, saat ini diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Namun tempat gym wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

10. Resepsi

Untuk pelaksanaan resepsi di daerah PPKM Level 1 tidak boleh berkapasitas 100 persen, tetapi dapat diadakan dengan maksimal 75 persen.

Tags: PemerintahPPKMPPKM Level 1

Rekomendasi untuk Anda

Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Bakal Dapat Keringanan Pajak, Ditanggung Pemerintah
Nasional

Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Bakal Dapat Keringanan Pajak, Ditanggung Pemerintah

13 September 2025
Dalam Waktu Dekat, Pemerintah Akan Berikan Jawaban Resmi Terkait Tuntutan “17+8”
Nasional

Dalam Waktu Dekat, Pemerintah Akan Berikan Jawaban Resmi Terkait Tuntutan “17+8”

8 September 2025
100 Rumah Tak Layak Huni di Bandung Siap Direnovasi, Tunggu Tanda Tangan Pemilik
Bandung Kota

100 Rumah Tak Layak Huni di Bandung Siap Direnovasi, Tunggu Tanda Tangan Pemilik

26 June 2025
Wali Kota Farhan Siap Temui Pemerintah Pusat, Desak Kelanjutan Fly Over Nurtanio
Bandung Kota

Wali Kota Farhan Siap Temui Pemerintah Pusat, Desak Kelanjutan Fly Over Nurtanio

18 June 2025
Siap-siap! Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4 Persen
Nasional

Siap-siap! Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4 Persen

15 September 2024
Resmi! Pemerintah Izinkan Aborsi untuk Korban Kekerasan Seksual
Nasional

Resmi! Pemerintah Izinkan Aborsi untuk Korban Kekerasan Seksual

1 August 2024
Next Post
Kota Bandung Lewati Puncak Gelombang Omicron

Covid-19 Melandai, Kota Bandung Diharapkan Berubah ke PPKM Level 2 Pekan Depan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In