Presiden Jokowi Larang ASN Gelar Bukber Selama Ramadan

Foto: BPMI Setpres/Lukas

BANDUNG – Buka puasa bersama alias bukber menjadi salah satu kegiatan yang dinanti-nanti banyak orang. Bukber biasanya digelar bersama keluarga besar, kerabat, serta kawan lama.

Namun terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar bukber di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.

Larangan bukber ini tertuang pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).

Larangan ini tertuang dalam surat dengan kop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

“Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian,” ujar Presiden melalui surat tertanggal 21 Maret 2023 seperti dikutip Kamis (23/3/2023).

“Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan; kemudian Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota,” lanjutnya.

Mantan Walikota Solo itu pun meninta agar arahan diteruskan oleh Menteri Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti kepada gubernur, bupati dan walikota. Selain itu, surat ini ditembuskan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala badan/lembaga.

“Agar saudara mematuhi arahan presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tegas dalam surat tersebut.

3 Poin Larangan Presiden Jokowi soal Bukber Saat Ramadhan 2023

Adapun larangan bukber para pejabat dari Presiden Jokowi berisi tiga poin, yaitu: