Presiden Jokowi Tunjuk Menko PMK sebagai Menteri Sosial Ad Interim

Muhadjir Effendy sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) 2019-2024 dalam jajaran Kabinet Indonesia Maju. (Foto: tirto.id)

BANDUNG – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, sebagai Menteri Sosial Ad Interim, untuk menggantikan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Sebagaimana diketahui, saat ini Juliari Batubara tengah berstatus tersangka atas kasus korupsi dugaan suap penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Kabar ini disampaikan Jokowi dalam keterangan persnya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (6/12/2020).

“Untuk sementara nanti saya akan menunjuk Menko PMK untuk menjalankan tugas Mensos,” kata Jokowi.

Presiden Jokowi menyampaikan dukungannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus bekerja secara profesional dalam mencegah dan menindak kasus-kasus korupsi.

Jokowi pun percaya KPK akan bekerja secara transparan dan profesional dalam menindak kasus-kasus korupsi yang melibatkan para menterinya.

“Kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka. Bekerja secara baik dan profesional. Dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ucap Jokowi.

Juliari Batubara merupakan menteri kedua di Kabinet Indonesia Maju yang tersangkut kasus korupsi.

Sepekan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, telag ditangkap KPK dalam kasus korupsi izin ekspor benih lobster.

Dalam kasus suap penyaluran dana bantuan sosial (bansos) Covid-19, Juliari Batubara diduga menerima uang suap dalam proyek pengadaan bansos Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.

Uang tersebut kemudian diberikan oleh perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.

Juliari Batubara dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lainnya yakni MJS, AW, AIM, dan HS.

MJS dan AW merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) yang diduga turut menerima suap sedangkan AIM dan HS merupakan tersangka pemberi suap.

Sumber: Kompas