PT KAI Wajibkan Penumpang Bawa Hasil Rapid Test Antigen

Ilustrasi kereta (Foto: Istimewa)

BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero mengharuskan para penumpang yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh agar menunjukkan hasil rapid test antigen.

Aturan itu berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Keputusan ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kemenhub No. 23 Tahun 2020.

“Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, wajib menunjukkan surat keterangan PCR swab test dengan hasil negatif, masa berlaku paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan atau Rapid Test Antigen dengan hasil negatif, paling lambat 3×24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan,” tulis Instagram resmi PT KAI, Senin (21/12/2020).

“Sedangkan perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19, yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14),” lanjutnya.

Sebagai peningkatan pelayanan KAI kepada para calon pelanggan, mulai Senin 21 Desember 2020, PT KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga Rp. 105.000,-⁣.

Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun:

1. Gambir
2. Pasar Senen
3. Kiaracondong
4. Cirebon Prujakan
5. Tegal
6. Semarang Tawang
7. Yogyakarta
8. Surabaya Gubeng
9. Surabaya Pasar Turi.

PT KAI mengimbau agar para calon penumpang melakukan tes pada H-1 sebelum keberangkatan untuk menghindari antrean.