Pusat Data Nasional Diretas, Hacker Minta Tebusan Rp 131 Miliar

Ilustrasi: Pixabay

BANDUNG – Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengalami gangguan sejak Kamis (20/6/2024) lalu.

Menurut Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), bahwa gangguan di Pusat Data Nasional (PDN) terjadi akibat serangan siber. Pelaku alias hacker menggunakan malware dan meminta tebusan US$ 8 juta (Rp 131 miliar).

Kepala BSSN, Hinsa Siburian, mengungkapkan bahwa PDN mengalami down karena serangan siber yang memanfaatkan ransomware brain chipher (brain 3.0).

“Ini adalah pengembangan terbaru dari ransomware Lockbit 3.0. Jadi memang ransomware ini kan dikembangkan terus. Jadi ini adalah yang terbaru yang setelah kita lihat dari sampel yang sudah dilakukan sementara oleh forensik dari BSSN,” katanya dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Informatikan, Senin (24/6/2024), dikutip dari CNBC Indonesia.

Hinsa menyebut bahwa BSSN, Kemenkominfo, dan Telkomsigma saat ini masih terus berusaha memulihkan seluruh layanan, termasuk memecahkan enkripsi yang membuat data di PDN tak bisa diakses.

Sementara itu, Direktur Network & IT Solution Telkom Group, Herlan Wijanarko mengatakan bahwa pelaku serangan siber yang menyandera data meminta tebusan US$ 8 juta (Rp 131 miliar) ke pengelola PDN.

“Mereka meminta tebusan US$ 8 juta, ya sekian,” ujarnya.

Telkomsigma sebagai pengelola saat ini terus bekerja sama dengan pemerintah dan otoritas di dalam dan luar negeri masih melakukan penyelidikan atas tindakan penyanderaan data ini.

Untuk diketahui, Data Center yang diserang adalah Pusat Dana Nasional Sementara (PDNS) yang digunakan sambil menunggu Pusat Data Nasional permanen yang masih dalam proses pembangunan.

PDNS ini terletak di dua lokasi, yaitu Jakarta dan Surabaya dan dikelola oleh Telkom Sigma. Adapun peretasan terjadi pada PDNS yang berlokasi di Surabaya.

“Jadi karena kebutuhan untuk proses bisnis, proses jalannya pemerintahan, maka dibuatlah oleh Kominfo, pusat data sementara, yang ada di Jakarta maupun yang ada di Surabaya,” ujarnya.

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Pangerapan menyampaikan dampak serangan tersebut, yakni sebanyak 210 instansi terdampak, baik dari pusat maupun daerah.

Sementara ini pelayanan instansi yang menggunakan data PDN berangsur pulih. Sejumlah instansi yang terdampak telah merelokasi data mereka di PDNS.

“Dari data terdampak 210 instansi dari, baik pusat maupun daerah. Yang sudah up itu tadi imigrasi melakukan relokasi menyalakan layanannya,” ujarnya.

“LKPP SIKaP sudah on, Marves punya layanan perizinan event sudah on, kota Kediri sudah on, yang lain dalam progres,” pungkasnya.

Apa sih Pusat Data Nasional?

Pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) sendiri adalah implementasi dari kebijakan pemerintah, khususnya di Pasal 27 Peraturan Presiden Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Perpres SPBE).

Dalam Pasal 27 Ayat 4, PDN sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf A merupakan sekumpulan pusat data yang digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah, dan saling terhubung.

Kemudian di Pasal 27 Ayat 5, disebutkan bahwa Pusat Data Nasional sebagaimana dimaksud pada Ayat 21 huruf A terdiri atas pusat data yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau pusat data instansi pusat dan pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.

Kegunaan Pusat Data Nasional

Berikut kegunaan Pusat Data Nasional yang dikutip dari situs Aptika Kominfo, Senin (24/6/2024).

Layanan Pusat Data Nasional Sementara

Layanan Pusat Data Nasional Sementara ini meliputi:

Daftar Kementerian/Lembaga pengguna PDNS

Melansir dari laman Aptika Kominfo, total ada 56 kementerian atau lembaga yang menggunakan Pusat Data Nasional Sementara itu. Berikut daftarnya:

  1. ANRI (Arsip Nasional RI)
  2. Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)
  3. Badan Pengawas Pemilu
  4. Badan Pusat Statistik (BPS)
  5. BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
  6. BAPPENAS
  7. BIG
  8. BKN
  9. BKPM
  10. BMKG
  11. BNPB
  12. BP2MI (BNP2TKI)
  13. BPJS
  14. BPOM
  15. BRIN
  16. BSN
  17. BSSN
  18. Dewan Kerajinan Nasional
  19. DKKDN
  20. DKPP
  21. Kantor Staf Presiden (KSP)
  22. Kemenko PMK
  23. Kementerian Agama
  24. Kementerian ATR/BPN
  25. Kementerian Dalam Negeri
  26. Kementerian ESDM
  27. Kementerian Hukum dan HAM
  28. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  29. Kementerian Kesehatan
  30. Kementerian Keuangan
  31. Kementerian Komunikasi dan UKM
  32. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  33. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  34. Kementerian Koperasi dan UKM
  35. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  36. Kementerian Luar Negeri
  37. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  38. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak RI
  39. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  40. Kementerian Pendidikan dan Budaya
  41. Kementerian Perdagangan
  42. Kementerian Perhubungan
  43. Kementerian Pertanian
  44. Kementerian PUPR
  45. Kementerian Sosial
  46. Komisi Yudisial
  47. Komnas HAM
  48. LAPAN
  49. Lembaga Administrasi Negara
  50. LKPP
  51. Mahkamah Konstitusi RI
  52. Ombudsman
  53. Perpustakaan-Nasional
  54. PPATK
  55. Setjen DPR RI
  56. Setjen MPR RI