BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat dan Dishub Kota Bandung melakukan kegiatan Ramp Chek atau Pemeriksaan kepada Kendaraan angkutan mudik lebaran di Terminal Cicaheum, Kota Bandung.
Pemeriksaan ini juga melibatkan Petugas Gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi dan Kota Bandung, beserta Kepolisian dan Petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung
Hal ini guna memberikan rasa kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat saat melakukan perjalanan Mudik lebaran tahun 2022.
Kepala UPT LLAJ Wilayah 2 Dishub Jabar, Adnan Gumilar menyebut bahwa kegiatan ini merupakan dalam rangka mendukung ketersediaan atau keselamatan kendaraan yang akan digunakan pada saat mudik lebaran nanti.
“Kami adakan pengecekan ini berupa pemeriksaan fisik dan administrasi dari kendaraan-kendaraan yang ada di Terminal Cicaheum ini,” katanya seusai melakukan kegiatan Ramp Chek di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Kamis (14/4/2022).
Dalam pemeriksaan kali ini, petugas menyasar bus kecil maupun besar yang ada di Terminal Cicaheum.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Keamanan dan Ketertiban Transportasi (KKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menyebut bahwa terdapat 3 kendaraan angkutan Mudik yang dinilai tidak laik Beroperasi.
Hal itu dikarenakan adanya beberapa hal yang menyebabkan tidak layak beroperasi seperti surat-surat dan uji tidak sesuai.
“Jadi kami telah periksa sekitar 3 kendaraan, dan ketiganya itu tidak laik operasi, dan laik jalan, kita pilah tidak laik operasi itu seperti surat-surat STNK, uji, sama pengawasan atau trayek,” katanya.
“Sementara kalau layak jalan, persyaratan teknisnya itu harus dipenuhi sekitar 11 item. Jadi, sebelum ke persyaratan teknis, kami juga periksa dahulu kelengkapan surat-suratnya. Percuma kan kalau kami periksa tetapi mobilnya tak sesuai dengan yang diperiksa. Jadi, kami periksa dahulu nomor rangka dan disamakan dengan STNK, dan ternyata tak sama,” terangnya.
“Jadi semua kendaraan yg diperiksa hari ini itu semuanya tidak laik operasi (3 kendaraan), Jadi kami lakukan tilang dengan kepolisian,” lanjutnya.
Namun dari tiga kendaraan yang diperiksa, yang tidak layak beroperasi terdapat beberapa bagian yang dinilai dapat membahayakan penumpangnya seperti pintu yang tidak bisa dibuka.
“Karena tadi ada pintu keluar yang setengah. Dan minimalnya bus itu ada dua pintu yang harus bisa terbuka dan tertutup bila suatu saat ada insiden, maka penumpang bisa keluar melalui pintu dua-duanya dan kaca bisa dipecahkan,” tandasnya.
















