Rapat Paripurna, DPR RI Sahkan RKUHP Menjadi Undang-Undang

Sumber: pa-soreang.go.id

BANDUNG – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hari ini, Selasa (6/12/2022) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU.

Keputusan itu diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

“Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco kepada peserta sidang, dikutip dari laman CNBC Indonesia.

“Setuju,” jawab para wakil rakyat yang hadir secara offline maupun virtual.

Sebelumnya Komisi III DPR RI bersama pemerintah pun telah mengesahkan RKUHP pada pembahasan tingkat I, Kamis (24/11/2022). Sesuai mekanisme yang berlaku, kesepakatan itu kemudian dibawa ke rapat paripurna.

Seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pasal-pasal krusial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah banyak direformulasi sesuai masukan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa RKUHP hanya perlu disosialisasikan dengan baik sehingga tidak menimbulkan polemik sebagaimana yang terjadi pada 2019 lalu.

“Bahwa ada pasal yang masih dirasa kontroversial, saya rasa kemarin sudah jadi bahan pertimbangan teman-teman dan kami lakukan kajian. Ada partai-partai yang menerima dengan catatan, mayoritas menerima dengan catatan,” tegasnya.

“Mungkin kita minta DPR dan pemerintah untuk sosialisasikan kepada masyarakat mengenai hal-hal krusial supaya masyarakat mengerti. Karena ada beberapa pasal sebenernya sudah kita harmonisasikan, harusnya enggak jadi polemik,” imbuh Dasco.

Wakil Ketua DPR RI itu juga menambahkan, bagi masyarakat yang menolak dapat menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita kan ada jalur konstitusional. Yang tidak puas boleh upaya ke MK misal. Karena kita punya RKUHP sudah saat,” cetusnya.

“Kita ini kan sudah lama terhenti. Sudah pernah dihentikan, dibahas lagi, dihentikan, dibahas lagi, dan kali ini tinggal pasal krusial yang sebenarnya menurut kita kalau disosialisasikan, bisa diterima dengan baik di masyarakat,” pungkas Dasco.