BANDUNG – Sebanyak 236.893 pekerja di Kota Bandung mengajukan bantuan subsidi gaji dari pemerintah pusat melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagian besar pekerja tersebut berasal dari sektor jasa, seperti perhotelan, ritel dan niaga, lalu diikuti oleh sektor manufaktur.
Menurut Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Marsana, pemerintah pusat akan menyeleksi siapa saja yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan itu.
“Jadi pencairannya dari BPJS (Ketenagakerjaan) melaporkan ke (pemerintah) pusat, (pemerintah) pusat menyeleksi apakah ini memenuhi kriteria atau tidak?” jelas Marsana di Balai Kota Bandung, dilansir dari humas.bandung.go.id, Kamis (27/8/2020).
Syarat Mendapatkan Subsidi
Marsana pun lantas menjelaskan terkait syarat bagi pekerja yang bisa mendapatkan subsidi.
Syaratnya yaitu para pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran setidaknya sampai Juni 2020. Upah mereka di bawah Rp5 juta per bulan.
Kemudian, pemerintah pusat akan memberikan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu setiap bulan dan akan diberikan selama empat bulan, sehingga total uang yang akan diterima adalah Rp2,4 juta.
“Jumlahnya sama dengan yang diterima lewat program Kartu Prakerja,” ujar Marsana.
Pencairan pertama dilakukan secara simbolis hari ini, 27 Agustus 2020 oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara.
“Pembayarannya juga bertahap. Untuk pertama kali yang cair Rp600.000, kemudian bulan berikutnya Rp600.000 sampai empat kali pencairan, jadi totalnya Rp2,4 juta,” kata Marsana.
Adapun jumlah perusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per akhir Juli 2020 adalah 6.173 perusahaan, dengan jumlah peserta penerima upah sebanyak 325.389 orang.