BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal melakukan relaksasi sektor hiburan di Kota Bandung dengan seleksi protokol kesehatan secara ketat.
Dilansir dari situs resmi Pemkot Bandung, Sabtu (8/8/2020), tempat hiburan yang dimaksud yaitu karaoke, bioskop, pub, diskotik dan bar.
Namun ada syaratnya, yakni setiap pengelola tempat hiburan mengajukan surat permohonan ke Pemkot Bandung untuk beroperasi kembali.
“Jika dipandang tidak lolos oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, maka tidak akan diberikan persetujuan relaksasi. Untuk spa, panti pijat belum diberikan relaksasi,” ucap Wali Kota Bandung, Oded M. Danial
Hal itu diucapkan Wali Kota usai Rapat Terbatas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat, 7 Agustus 2020.
“Harus ada jaminan dari pengelola tempat hiburan tersebut agar tidak terbentuk klaster baru,” tuturnya.
Tempat-tempat hiburan yang telah mengajukan dan diizinkan beroperasi nantinya akan diawasi oleh Satuan Tugas Khusus dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
BACA JUGA:
Siswi SMA di Bandung Dibunuh saat Berhubungan Seks, Begini Kronologinya
Ridwan Kamil Paparkan 5 Prinsip Penanganan Covid di Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7 Agustus 2020, Diprediksi Berawan Hingga Berkabut