BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian secara resmi Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna, pada Jumat (7/10/2022).
Kemendagri sebelumnya telah menerbitkan surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.32-5479 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bandung Barat Provinsi Jawa Barat tertanggal 23 September 2022.
Aa Umbara divonis atas kasus korupsi pengadaan barang bantuan sosial (Bansos) Covid-19. Akibat perbuatannya itu, Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonisnya dengan hukuman lima tahun penjara.
Sementara untuk tingkat kasasi hukuman Aa Umbara tetap sama, hanya saja hakim mencabut hak politik dari Aa Umbara.
Kemudian, Plt Bupati Bandung Barat saat ini yakni Hengky Kurniawan diusulkan sebagai bupati definitif.
“Sudah disampaikan ke gubernur dan Kemendagri karena untuk berkas kita sudah selesai. Sekarang keputusannya ada di provinsi dan Kemendagri,” kata Rismanto.
Andai sudah disahkan sebagai bupati definitif, maka Hengky bakal menjabat selama 1 tahun hingga Oktober 2023 mendatang.
“Masih ada waktu untuk (Hengky) menuntaskan janji-janji politik (Aa Umbara). Kami akan melihat sejauh mana beliau bisa merealisasikan janji politik,” cetus Rismanto.
Jauh sebelumnya, Aa Umbara Sutisna dijatuhi vonis kurungan penjara selama 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta oleh Majelis Hakim Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Majelis Hakim Sucrahmat mengungkapkan bahwa Aa Umbara terbukti melanggar Pasal 12 i UU nomor 31 tahun 1999, dan Pasal 22 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim juga menambahkan, terdakawa Aa Umbara Sutisna diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.376.316.000. Dan jika terdakawa tidak membayar uang pengganti tersebut, Sucrahmat mengatakan akan di kurung selama satu bulan setelah di putus oleh pengadilan.