RI Tutup Pintu, WNA Dilarang Masuk per 1 Januari 2021

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi. [ANTARA FOTO/Wahyu Putro]

BANDUNG – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menutup sementara akses warga negara asing atau WNA masuk ke Tanah Air. Kebijakan ini akan diberlakukan pada 1 sampai 14 Januari 2021.

Keputusan ini disetujui Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/12/2020) kemarin.

Retno Marsudi menungkapkan, penutupan sementara akses masuk ke Indonesia dilakukan menyusul adanya strain baru covid-19.

“Menyikapi hal tersebut, rapat terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno, dilansir dari laman Suaracom.

Sementara untuk WNA yang tiba di Indonesia sampai 31 Desember 2020 ini akan diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Pertama, WNA harus menunjukkan hasil negatif melalui swab test RT-PCR di negara asal yang berlaku, maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan.

WNA juga diwajibkan melampirkan surat tersebut pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia.

Kedua, setiap WNA yang telah tiba di Indonesia harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka WNA tersebut tetap harus karantina selama 5 hari sejak tanggal kedatangan.

“Setelah karantina 5 hari, kembali melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” ucap Retno.

“Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” tuturnya.

Retno lebih lanjut menuturkan, sesuai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Tanah Air.

Namun sama seperti WNA yang masuk ke Indonesia, WNI juga harus menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara asal, dikarantina 5 hari, dan kembali mengikuti swab test.