BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil buka suara terkait larangan kegiatan atau aktivitas bagi Front Pembela Islam (FPI).
Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md telah resmi melarang kegiatan FPI.
Pengumuman itu disampaikan Mahfud Md di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember 2020 lalu.
Ridwan Kamil menegaskan, pihaknya telah mensosialisasikan pelarangan organisasi pimpinan Rizieq Shihab tersebut kepada seluruh kota/kabupaten di Jabar.
“Saya kira sudah viral diberitakan ada pelarangan terkait kegiatan dan hal yang berhubungan dengan FPI. Hidup ini di Indonesia harus mengikuti tata aturan hukum. Kalau hukum sudah menyatakan ini melanggar, tentu ada sanksi. Sanksinya kan macam-macam,” tegas Ridwan Kamil di sela pemantauan pengamanan malam tahun baru di Taman Cikapayang, Jalan Ir.H.Juanda Kota Bandung, Kamis (31/12/2020).
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu pun menegaskan pihaknya telah meminta ke-27 kota/kabupaten di Jabar untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang pelarangan FPI.
Kang Emil menginstruksikan agar seluruh daerah mentaati arahan pemerintah pusat.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mensosialisasikan keputusan SKB ini kepada seluruh 27 daerah untuk menindaklanjuti dengan protap yang sama sesuai arahan pemerintah pusat,” kata Kang Emil.
Orang nomor satu di Jabar itu pun mengimbau agar seluruh warga baik yang terafiliasi dengan FPI maupun tidak untuk mentaati SKB tersebut. Sebab menurutnya, penanganan Covid-19 adalah hal utama yang saat ini harus menjadi fokus bersama.
“Jadi kami imbau warga negara baik yang terafiliasi dengan FPI atau tidak untuk taati surat SKB yang dikeluarkan pemerintah pusat,” imbaunya.
“Indonesia butuh kedamaian, butuh ketaatan. Mari kita fokus pada penyelesaian pandemi Covid-19. Kita kurangi hal-hal yang mengganggu konsentrasi kita karena hukum adalah panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa bernegara,” jelas Kang Emil.
