BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera mengetok palu Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menilai keberadaan pasal-pasal pada KUHPidana saat ini sudah tidak relevan, dan tidak membuat efek jera para pelaku rudapaksa atau pelecehan seksual.
Bahkan kini marak bermunculan kasus-kasus baru terkait kekerasan terhadap anak dan perempuan.
“Jadi artinya ini ada fenomena yang harus disikapi. dan salah satunya adalah RUU Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, itu harus segera diketok palu oleh DPR,” kata Kang Emil, Senin (13/12/2021).
“Karena Pasal-pasal KUHP itu nggak bikin jera. jadi maksud saya kalau ada Undang-undang insyaallah itu lebih kuat,” cetusnya.
Sementara itu Ridwan Kamil menyebut bahwa para korban yang merupakan santriwati dari salahsatu pesantren yang ada di Kota Bandung, kini sudah mulai bersekolah kembali.
“Ya semua santri itu ada yang sudah disekolahkan sebagian ke Sekolah Muhammadiyah sudah jadi, dan sudah dilaksanakan dari bulan Mei (2021), itu untuk aspek si santrinya. Dan Kalau aspek hukumnya, itu sudah diproses sampai empat kali sidang,” bebernya.
Kang Emil pun berharap dengan masih berjalannya proses hujum terhadap pelaku pencabulan, nantinya dapat dihukum dengan seberat mungkin.
“Jadi saya hanya berharap dihukum seberat-beratnya dengan Pasal sebanyak-banyaknya,” harapnya.