BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menegaskan, praktik pemindahan jenazah di pemakaman khusus Covid-19 bisa dipidanakan.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menegaskan bahwa pemindahan jenazah harus mendapat izin dari Satgas Covid-19.
“Kuburan digali kembali itu bisa kena pasal pidana, jadi tidak boleh dilakukan dan semua yang sifatnya berhubungan dengan Covid itu harus ada izin dari satgas setempat,” tegas Emil di Mapolda Jabar, Senin (15/3/2021).
“Kalau tidak ada (izin) namanya ilegal apapun alasannya tidak diperkenankan. Kan sudah dikuburkan, jadi semua keputusan melakukan tindakan yang berhubungan dengan Covid harus ada izin satgas setempat,” timbulnya.
Ridwan Kamil menegaskan terkait prosedur pemindahan jenazah pun harus sesuai dengan standar dari Satgas Covid-19.
Gubernur Jawa Barat itu juga mengatakan, pihak keluarga tidak dibenarkan melakukan pemindahan secara mandiri meski telah memegang surat keterangan jenazah negatif Corona.
“Iya kan sudah dikuburkan, jadi semua keputusan melakukan tindakan-tindakan yang berhubungan dengan Covid harus ada izin satgas. Kalau tidak ada itu kategorinya ilegal Walaupun dia pegang surat hasilnya adalah negatif ,” tegasnya.
“Lalu harus dipindahkan tetap izin Satgas menggunakan prosedurnya boleh, selama tidak itu masuk pelanggaran hukum,” cetusnya.
Untuk diketahui, sejumlah jenazah pasien Covid-19 di TPU Cikadut Kota Bandung dipindahkan karena hasil Sharp yang dikeluarkan berstatus negatif.
Sebelumnya, Walikota Bandung, Oded M Danial memperbolehkan pemindahan jenazah yang telah dikubur dengan protokol Covid-19.
Oded juga mengatakan bahwa pihak keluarga pun harus memiliki surat keterangan bebas Corona dari jenazah yang akan dipindahkan.
“Kalau permintaan keluarga silakan saja, karena itu bukan Covid-19, izinkan silakan aja itu hak keluarga,” ujar Oded.