Ridwan Kamil Tanggapi soal Revisi UU Pemilu

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar), M Ridwan Kamil ikut menanggapi terkait revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang salah satunya membahas waktu pelaksanaan pilkada serentak.

Terkait revisi UU Pemilu ini, Ridwan Kamil memastikan pihaknya akan mengikuti keputusan politik dari pemerintah pusat.

“Pilkada itu kalau saya ikut saja keputusan politik,” ujar pria yang akrab disapa Kang Emil ini di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (2/2/2021).

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu memaklumi lantaran UU Pemilu memang mengalami revisi setiap tahunnya.

Bahkan kala dirinya berstatus sebagai dosen di Institut Teknologi Bandung (ITB), Kang Emil diperbolehkan cuti saat Pilkada serentak.

“Nah pas Pilgub harus keluar dan tidak boleh jadi PNS maka saya keluar, jadi ubah-ubah saja,” kata Emil.

“Bagi saya yang pengabdian terserah mau 2023 saya ada pilgub lagi atau ditunda saya tidak masalah. Kalau urusan kepemimpinan seperti ini takdir Tuhan, di enggak-enggak juga kalau memang tidak ada garis tangannya ya pasti nggak akan jadi, jadi saya percaya itu,” bebernya.

Kendati demikian, Ridwan Kamil tak mau berbicara lebih jauh terkait UU Pemilu. Ia pun tak mempermasalahkan bila Pilkada akan digelar pada 2022 atau 2024.

“Jadi saya tidak terlalu memikirkan mau tetap normal 2022-2023, silahkan. Mau ditunda sehingga Jabar nanti ada penjabat gubernur selama setahun, silahkan, nggak masalah. Terpenting fokus saya membereskan janji-janji politik,” tegas Kang Emil.

Untuk diketahui, DPR saat ini tengah menggodok revisi UU Pemilu. Dalam draf revisi tersebut, Pilkada Serentak akan digelar pada 2022.