Satpol PP Kota Bandung Gencarkan Patroli dan Operasi Ketertiban, Ribuan Miras Ilegal Disita

BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung terus memperkuat penegakan peraturan daerah melalui berbagai patroli rutin dan operasi ketertiban yang dilakukan Satpol PP. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan Kota Bandung yang aman, tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan penegakan aturan menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga ketertiban di Kota Bandung. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, namun tetap mengedepankan pendekatan yang humanis.

“Kami ingin masyarakat bisa menikmati ruang publik dengan nyaman. Karena itu penegakan aturan tidak boleh berhenti, tetapi harus dilakukan secara adil dan humanis,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menjelaskan pihaknya terus menggencarkan berbagai program patroli di seluruh wilayah Kota Bandung.

Program tersebut di antaranya Jawara Sakti yang dilaksanakan di 30 kecamatan, Ujang Baron di 151 kelurahan, Patroli Mojang Satpol PP, Tim Khusus (Tonsus), hingga Patroli Reaksi Cepat (PRC).

Patroli dilakukan setiap hari maupun beberapa kali dalam sepekan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, terutama di kawasan yang dinilai rawan terjadi pelanggaran.

Selain patroli, Satpol PP juga aktif melakukan penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran peraturan daerah.

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 145 kali penindakan telah dilakukan. Pelanggaran yang ditindak meliputi peredaran minuman beralkohol tanpa izin, pedagang kaki lima (PKL), penebangan pohon tanpa izin, pelanggaran perizinan usaha, perusakan trotoar, hingga pelanggaran ketertiban umum lainnya.

Dalam periode tersebut, Satpol PP berhasil menyita 7.217 botol minuman beralkohol ilegal.

Selain itu, sebanyak 477 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PPKS) juga terjaring dalam operasi dan selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Bandung untuk mendapatkan pembinaan.

Di sektor penataan kota, Satpol PP turut melaksanakan 918 kegiatan penertiban reklame insidentil dengan total 2.225 reklame yang berhasil diturunkan.

Dari seluruh kegiatan penegakan peraturan daerah tersebut, pemerintah berhasil menghimpun denda administrasi sebesar Rp113 juta yang masuk ke kas daerah serta pidana denda sebesar Rp63,6 juta melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Farhan menegaskan seluruh upaya tersebut bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada masyarakat, melainkan membangun budaya tertib demi kepentingan bersama.

“Penegakan aturan bukan untuk menghukum masyarakat, tetapi untuk menjaga keseimbangan hak setiap orang agar Kota Bandung menjadi kota yang aman, tertib, indah, dan nyaman bagi seluruh warga maupun wisatawan,” ungkapnya.