Satpol PP Kota Bandung Panggil 4 Pengelola Mal Akibat Timbulkan Kerumunan

BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, memanggil empat pengelola pusat perbelanjaan akibat menimbulkan kerumunan saat libur perayaan Imlek pada Selasa (1/2/2022).

“Saya data, Citylink, Paskal, Ciwalk, sama TSM (yang akan dipanggil),” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi saat penyegelan Festival Citylink, Jumat (4/2/2022).

Adapun untuk pemeriksaan akan dilakukan mengacu kepada fakta-fakta yang muncul di lapangan.

“Kita panggil juga kalau tidak salah Paskal, Senin pemeriksaan termasuk yang lain. Kita lihat berdasarkan fakta kerumunan nya sampai di mana, fakta dan data di lapangan panggil saksi manajemen dan lainnya,” ujarnya.

“Intinya ada kerumunan, dicek ada izin ga, lalu dicek di video. Kerumunan sejauh mana, sesuai dengan kuota ga, kalau masih batas 500 berarti sesuai. Di Citylink ribuan,” bebernya.

Sebelumnya, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Bandung, aparat kepolisian dan TNI menyegel Mal Festival Citylink, Kota Bandung pada Jumat (4/2/2022) pagi, buntut kerumunan pengunjung saat acara Imlek.

Akibatnya, Mal Festival Citylink dilarang beroperasi selama tiga hari sejak Jumat (4/2/2022) hingga Minggu (6/2/2022).