BANDUNG — Satpol PP Kota Bandung kembali menggelar operasi penertiban sebagai bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah serta menjaga ketertiban umum.
Dalam operasi terbaru, petugas menyita 134 botol minuman beralkohol dan 1.303 butir obat-obatan daftar G yang dijual tanpa izin di kawasan Ciateul.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat serta Perda No. 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Minuman Beralkohol Tanpa Izin
Pengawasan pertama dilakukan di Kios Kuning, Jl. Ciateul. Petugas menemukan 134 botol minuman beralkohol berbagai merek dan golongan (A, B, C) yang dijual tanpa izin resmi.
Penjual kemudian diproses untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu, 26 November 2025.
1.303 Butir Obat Daftar G Disita
Lokasi kedua berada tak jauh dari titik pertama, yakni kios penjual obat daftar G di Jl. Ciateul.
Petugas mengamankan total 1.303 butir obat ilegal, terdiri dari:
- Strip hijau: 85 butir
- Trihexyphenidyl: 83 butir
- Pil kuning: 1.135 butir
Seluruh barang tersebut dijual tanpa izin apotek atau tenaga kesehatan yang berwenang.
Pelanggaran Perda dan Proses Hukum
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono, menyebut operasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin.
“Ini adalah bagian dari program operasi represif non yustisi Satpol PP. Kami melakukan penertiban untuk pelanggaran perda, khususnya peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan daftar G,” ujarnya.
Bagus menjelaskan, banyak temuan pelanggaran di kios-kios kecil yang menjual minol atau obat ilegal tanpa izin.
“Banyak yang menjual minuman beralkohol atau obat G di kios-kios pinggir jalan. Jelas tidak ada izinnya. Maka kami terapkan ketentuan pasal dalam Perda 9 Tahun 2019,” tambahnya.
Seluruh pelanggar akan menjalani proses yustisi melalui sidang tipiring.
“Hasil operasi hari ini akan dilanjutkan dengan sidang tindak pidana ringan besok. Ini bagian dari proses penegakan hukum agar ada efek jera,” jelasnya.
Ajak Warga Ikut Awasi
Bagus juga mengajak warga Bandung untuk turut mengawasi peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan ilegal.
“Kalau ada pelanggaran usaha tanpa izin, termasuk penjualan minol, silakan laporkan ke Bandung 112 atau melalui Instagram Satpol PP. Nanti akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Ia turut menegaskan bahwa Perda No. 10 Tahun 2024 telah mengatur secara jelas lokasi yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol.
“Minuman beralkohol tidak boleh dijual di pinggir jalan. Tempat yang diperbolehkan itu hotel berbintang, diskotik, atau karaoke sesuai aturan. Pengusaha harus paham dan patuh pada aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pesan untuk Anak Muda
Menutup keterangannya, Bagus menyampaikan pesan agar masyarakat khususnya anak muda menjauhi minuman keras dan obat-obatan berbahaya.
“Mari jaga Kota Bandung. Lebih baik anak-anak muda fokus pada kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan kreativitas. Jangan sampai terjerumus pada minol atau obat-obatan yang merusak masa depan,” tutupnya.
