Satpol PP Kota Bandung Tindak 47 Pelanggar PPKM Darurat

BANDUNG – Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kota Bandung menindak sebanyak 47 pelaku usaha toko modern sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-5 Juli 2021.

Baru 3 hari PPKM Darurat kemarin, Satpol PP Kota Bandung telah mengumpulkan denda sekitar Rp1,4 Juta.

Denda tersebut didapatkan dari sanksi yang diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat.

Namun menurut Idris, tidak semua pelanggaran diganjar sanksi, adapula yang hanya dibubarkan.

“Dari tanggal 3 sampai tanggal 5, jadi terhadap pelaku usaha ini yang ditindak dari mulai dibubarkan. Tapi untuk pembubaran itu banyak kita lakukan di beberapa tempat terutama di tempat tempat kuliner terus secara paksa dari tanggal 3 itu ada tempat hiburan karaoke yang sudah bayar Rp1.450.000 sampai saat ini,” ungkap Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswendi pada Selasa (6/7/2021).

“Jadi kita lihat jenis pelanggarannya jelas itu diberhentikan, disegel terus diproses sesuai denda. Kemudian kita lihat kalau memang pelanggarannya itu berulang dan lain-lain itu ajukan pembekuan izin usaha selama 14 hari,” terangnya.

Selain denda administrasi, Satpol PP Kota Bandung juga memberikan sanksi berat.

“Kita tindak itu sesuai dengan aturan tidak ada penindakan ringan. PKL banyak yang sudah kita amankan. Denda ministrasi itu paling mahal itu Rp500 ribu bahkan di Depok itu ada yang sampai Rp5 juta sampai Rp10 juta,” beber Idris.

“Jadi Rp500 ribu itu kita sudah maksimal tapi ada saksi yang lebih berat selain dikenakan denda administrasi, itu bisa dibekukan sementara, bisa dicabut bahkan bisa dicabut permanen. Dan denda penggunaan masker saja kita paling besar di Rp100 ribu,” imbuhnya.

Idris menilai, masyarakat mayoritas sudah Patuh dalam melaksanakan protokol kesehatan selama pemberlakuan PPKM Darurat. Hanya saja masih terdapat sebagian kecil individu masyarakat dan pelaku usaha yang tidak patuh, buktinya masih ditemukan pelanggaran.

Ia pun meminta Satpol PP tingkat kecamatan atau kelurahan yang tergabung dalam Satgas Covid-19 untuk ikut aktif melalukan pengawasan dan penindakan.

“Terkait pelanggaran yang dilakukan ada berbagai alasan yang mereka sampaikan jadi woro-woro ini dijadikan alasan bahwa belum diberitahukan akan perwalnya,” ujar Idris.

“Idealnya dalam kami melakukan tindakan ini kita harus mengawasi seluruh kota Bandung cukup yang kecil ini harusnya oleh Satgas Kecamatan yang ruang lingkupnya lebih kecil yang hanya mengawasi di lingkup Kecamatan atau wilayah kerjanya masing-masing.”

“Nah ini yang kami harapkan rekan-rekan Satgas kecamatan Pada saat kami menindak selanjutnya bisa diawasi ataupun hal-hal yang sekiranya dari satgas Kecamatan merasa berat untuk dilakukan tindakan memang ada beberapa Kecamatan wilayah yang seperti itu,” pintanya.

Satpo PP Kota Bandung lagi-lagi mengimbau kepada masyarakat untuk patuhi aturan PPKM Darurat.

Idris juga mengajak masyarakat berperan untuk menekan penyebaran virus Corona Covid-19.

“Himbauan kami walaupun lelah tetap laksanakan tugas walaupun banyak yang terpapar, bahkan saya sendiri sudah mengalami. Tapi tugas negara ini kami mohon seluruh lapisan bukan aparat saja masyarakat semua komponen masyarakat bersama-sama kita memiliki tujuan yang sama mempercepat selesainya Covid ini,” imbaunya.

Editor: Novirahmaya