BANDUNG – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan tersebut teregistrasi No 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.
Laporan dilayangkan atas dugaan penghinaan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dalam debat keempat Pilpres 2024 beberapa waktu lalu.
Pelaporan ini dilayangkan oleh Ketua Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu), Muhammad Mua’limin dengan menyambangi kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (25/1/2024).
“Kami dari Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu), dalam hal ini melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 2 Gibran Rakabuming Raka,” ujar Mua’limin, melansir dari Detik.com.
Ia memaparkan dasar pelaporan Mahfud MD ialah pasal 72 ayat 1 huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2023 juncto pasal 280 ayat 1 huruf c dan pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Lebih lanjut ia membeberkan, ketentuan dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa pasangan calon (paslon) maupun peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau peserta lain.
Atas dasar itu, pihaknya menganggap pernyataan Mahfud MD yang menyebut Gibran menanyakan pertanyaan receh dalam debat merupakan bentuk penghinaan. Dalam pelaporan ini, Mua’limin menyertakan dua saksi beserta bukti rekaman video Mahfud Md dalam debat.
“Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp 24 juta. Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu supaya Bawaslu menindak Mahfud MD,” ujarnya.
Kendati demikian, ia menegaskan pihaknya tak berkoordinasi dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran dalam pelaporan kali ini. Mua’limin juga mengaku bukan bagian dari pendukung paslon 2 sehingga laporan ini murni dari keinginannya sebagai pemilih.
“Kami ini bukan siapa-siapa, kami ini hanya orang kecil jadi nggak ada urusan sama TKN. Jadi kami tegaskan kami ini sama sekali tidak ada akses ke sana,” katanya.
“Jadi apa yang kami lakukan ini murni kerja kerja mandiri, idealis dan aspirasi kami sebagai warga negara dalam mengawal pemilu. Adapun ada kelompok-kelompok lain yang sudah melaporkan capres-cawapres nomor sekian-sekian itu kami juga tidak peduli karena tidak ada urusannya,” tegas Mua’limin.
Sebelumnya dalam debat, Mahfud MD menyebut kata receh saat merespons pertanyaan Gibran soal greenflation.
“Bagaimana cara mengatasi greenflation?,” tanya Gibran.
Lalu Mahfud MD menjelaskan tentang ekonomi hijau dan pemanfaatan produk pangan. Kemudian setelah mendengar jawaban Mahfud, Gibran saat itu mengaku sedang mencari jawaban Mahfud MD tentang greenflation yang tidak ditemukannya sambil memeragakan gestur mencari-cari.
“Saya lagi nyari jawabannya Prof Mahfud, saya nyari-nyari di mana ini jawabannya, nggak nggak ketemu jawabannya. Saya tanya masalah inflasi hijau kok malah menjelaskan ekonomi hijau?” cetus Gibran.
Putra Presiden Joko Widodo itu kemudian menjelaskan soal inflasi hijau yang dimaksudnya, hingga memberikan contoh yakni tentang gerakan rompi kuning di Prancis.
“Prof Mahfud yang namanya greenflation atau inflasi hijau itu, ya kita kasih contoh yang simpel aja, demo rompi kuning di Prancis, bahaya sekali, sudah memakan korban, ini harus kita antisipasi jangan sampai terjadi di Indonesia,” beber Gibran.
Lebih lanjut Gibran menambahkan bahwa transisi menuju energi hijau harus hati-hati. Sebab ia ingin Indonesia belajar dari negara maju.
“Kita belajar dari negara maju, negara maju aja masih ada tantangan-tantangannya, intinya transisi menuju energi hijau itu harus super hati-hati, jangan sampai malah membebankan R and D yang mahal, proses transisi yang mahal ini kepada rakyat kecil, itu maksud saya inflasi hijau, Prof Mahfud,” kata Gibran.