BANDUNG — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menegaskan bahwa sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang saat ini menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum masih berstatus saksi, bukan tersangka.
“Yang diperiksa itu bukan orang yang bersalah. Kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kalau dipanggil sebagai saksi itu kewajiban untuk hadir dan memberikan keterangan kepada aparat hukum,” kata Iskandar di Balai Kota Bandung, Senin (3/11/2025).
Menurut Iskandar, hingga kini ada sekitar delapan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum. Selain kepala OPD, beberapa pejabat lain seperti kepala bagian (kabag) dan kepala bidang (kabid) juga turut diperiksa.
“Kurang lebih delapan kepala OPD sudah dipanggil. Tapi ini baru pemeriksaan tahap awal sifatnya pendalaman kasus. Jadi belum sampai pada pendampingan hukum karena semuanya masih status saksi,” jelasnya.
Menanggapi isu yang berkembang soal dugaan penyalahgunaan wewenang atau bahkan jual beli jabatan, Iskandar menyebut pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai hal tersebut.
“Kalau soal dugaan penyalahgunaan wewenang, itu masih didalami oleh penyidik. Kita belum tahu secara pasti konteksnya seperti apa. Begitu juga isu jual beli jabatan itu sedang ditelusuri jadi lebih baik ditanyakan langsung ke pihak yang memeriksa,” ujarnya.
Iskandar juga membenarkan adanya penggeledahan di dua dinas, termasuk Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM). Namun, ia memastikan aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa.
“Saya sudah arahkan kepada seluruh yang diperiksa agar menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya. Jangan panik, jangan berlebihan, tetap fokus pada tugas. Yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada surat panggilan tambahan yang diterima dari aparat penegak hukum. Iskandar berharap seluruh ASN Pemkot Bandung tetap solid dan profesional dalam menghadapi situasi ini.
“Kita tetap bekerja seperti biasa. Proses hukum biar berjalan, tapi pelayanan kepada warga harus terus berjalan lebih baik lagi,” pungkasnya.
