BANDUNG, – Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) melarang keras dan tidak memberikan ijin kepada Sekolah yang berencana melakukan study tour pada saat pandemi.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (PSMK), Disdik Jabar Edy Purwanto memahami jika studi tur memang menjadi bagian dari kurikulum sekolah tersebut.
Kendati demikian, dalam situasi pandemi ini, ia menegaskan bahwa masalah kesehatan siswa menjadi prioritas.
“Nggak lah, kan nomor satu itu kondisi PPKM dulu, jangan sampai nanti malah merugikan semua pihak. Kan pemerintah sudah jelas, di tv juga ada,” ujar Edy, Rabu (17/11/2021).
“Pariwiaata itu penting tapi kesehatan yang utama. Kurikulum penting, tapi kesehatan yang utama,” tegasnya.
Sementara mengenai rencana studi tur yang juga akan dilakukan sekolah lain selain SMKN 9, Edy mengatakan pihaknya baru mengetahui hal tersebut.
Edy menambahkan, komunikasi terkait hal ini dilakukan sekolah kepada Cabang Dinas Pendidikan, dalam hal ini Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 7.
“Justru itu informasi ini menjadi penting, karena jujur saja kita tidak tahu Mas. Karena sekolah sekolah itu kan melapornya ke Cabang Dinas. Makanya tadi Bapak (Kadisdik Jabar Dedi Supandi) membagikan informasi ini (berita) ke Cabang Dinas agar menjadi perhatian,” ujar Edy.
Atas persoalan ini sendiri, lanjut Edy, Disdik Jabar segera menyiapkan segala hal menyangkut kebijakan ini, termasuk surat edaran tentang larangan studi tur kepada seluruh cabang dinas. Namun intinya, kebijakan PPKM dalam hal ini masalah kesehatan menjadi yang utama.
“Pak Kadis sendiri nanti akan memberikan penjelasan kepada Cabang Dinas. Kita akan siapkan juga, supaya nantinya (studi tur) tidak menjadi masalah di lapangan. Kecuali PPKM sudah tidak ada levelnya, ya sudah, jalan saja,” pungkas Edy
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi menegaskan, sekolah yang berencana melakukan Studi tur, harus mendapatkan izin dari Disdik Jabar. Jika ada sekolah yang tetap memaksa berangkatkan siswanya untuk Studi tur tanpa kantongi ijin, maka dipastikan akan dikenakan sanksi.
Hingga saat ini, lanjut Dedi, Disdik Jabar belum menerima satu pun permohonan Studi tur dari sekolah. Terkait Studi tur di tengah pandemi sendiri, ujar Dedi, ada skala yang digunakan diantaranya skala kurikulum.
“Pertama, kalau skala kurikulum memang di Desember ini sudah berakhir pembelajaran semester pertama di masing-masing tingkatan. Artinya konsep Studi tidak mengganggu pelajaran. Tetapi kalau dilihat konsep PPKM, maka yang bisa dilakukan dengan konsep itu memang harus ada permohonan ijin ke kita dulu. Namun sampai saat ini kami belum menerima permohonan itu,” terang Dedi saat dihubungi, Selasa 16 November 2021.
Karena saat ini Jawa Barat masih menerapkan status PPKM Level, Dedi mengatakan jika keberangkatan direncanakan bulan Desember maka akan ada evaluasi terlebih dahulu. Satu diantaranya, status Level kewaspadaan PPKM baik di Jabar maupun daerah tujuan Studi tur.
“Tentunya kalau dilakukan Desember maka evaluasi nya dilakukan pada dua pekan di Desember. Tetapi kita saat ini cenderung tidak mengizinkan,” ujar Dedi.
Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada sekolah yang tetap bersikukuh menggelar Studi tur tanpa ijin, Dedi menegaskan sanksi yang diberikan akan berjenjang.
“Oh iya, kan biasanya Studi itu yang mereka lakukan informasi nya berjenjang. Kalau terjadi ada pemaksaan, jelas ada sanksinya baik lisan atau tertulis, atau jika membahayakan anak anak bisa pemeriksaan khusus yang rekomendasi nya dari kami,” pungkas Dedi.