BANDUNG — Utang investasi yang tertunda akhirnya dilunasi oleh salah satu perusahaan teknologi terbesar asal Amerika Serikat, Apple.
Perusahaan tersebut telah menyelesaikan pembayaran sebesar US$ 10 juta atau sekitar Rp 163,6 miliar (kurs Rp16.360) kepada pemerintah Indonesia.
Utang tersebut berkaitan dengan sisa realisasi investasi yang menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada periode 2020-2023.
“Sudah, sudah bayar, sudah kami terima,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, saat ditemui di Jakarta, Kamis (20/2/2025), seperti dilansir dari detikFinance.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjelaskan bahwa dalam periode tersebut, Apple belum sepenuhnya memenuhi regulasi sesuai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017.
Aturan ini menjadi dasar bagi Apple untuk mendapatkan izin penjualan produk di Indonesia.
Apple sendiri mengakui adanya kekurangan dalam pemenuhan komitmen investasi, yang seharusnya telah jatuh tempo pada Juni 2023.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan yang tidak patuh bisa dikenai sanksi berupa penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN, atau bahkan pencabutannya. Jika sampai pada pencabutan, produk Apple tidak dapat lagi dipasarkan di Indonesia.
Dari tiga opsi sanksi tersebut, Kemenperin memilih langkah paling ringan, yaitu mewajibkan Apple menambah investasi dalam skema tiga pada proposal periode 2024-2026.
Keputusan ini juga telah disampaikan dalam counter proposal Kemenperin selama proses negosiasi dengan Apple.
Untuk memastikan bahwa komitmen pelunasan benar-benar direalisasikan, pemerintah menunjuk pihak ketiga guna menilai dokumen pembayaran serta mengaudit seluruh Apple Academy di Indonesia.
Sejak 2018 hingga 2023, Apple dinilai masih kurang optimal dalam menerapkan skema inovasi perpanjangan TKDN, sehingga pengawasan terhadap pemenuhan regulasi akan semakin diperketat ke depannya.