Siap-siap! Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4 Persen

Ilustrasi membangun rumah. (SHUTTERSTOCK/SUTI STOCK PHOTO)

BANDUNG – Mulai tahun depan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor bakal naik dari 2,2 persen, menjadi 2,4 persen.

Hal ini sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” tulis Pasal 7 UU HPP itu.

Sementara tarif PPN membangun rumah untuk saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Dalam beleid tersebut, besaran tarif pajak membangun rumah sendiri sebesar 20 persen dari PPN secara umum. Tarif pajak itu naik menjadi 2,4 persen karena PPN yang naik ke 12 persen pada 2025.

“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi beleid tersebut.

Dalam aturan ini, kegiatan membangun senditi yang dimaksud turut mencakup perluasan bangunan lama, bukan hanya pendirian bangunan baru.

Namun tak semua pembangunan dikenakan PPN. Sejumlah syarat harus dipenuhi jika kegiatan pembangunan itu dikenakan PPN, yaitu:

  1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
  3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Hal ini membuat warga yang ingin membangun rumah sendiri dengan luas di bawah 200 meter persegi tidak perlu khawatir karena tidak akan dikenakan PPN.