Sidang Lanjutan Bupati Non Aktif Bandung Barat, Saksi Sebut Aa Umbara Terima Rp35 Juta

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara (Foto: Media Indonesia)

BANDUNG – Bupati non aktif Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara menjalani sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Kota Bandung, Rabu (1/9/2021).

Dalam persidangan kali ini, hakim

Dalam agenda yang dibacakan hakim, mendengarkan keterangan dari saksi. Adapun saksi yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni berjumlah 6 orang.

Dua di antara saksi tersebut ialah eks Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) KBB, Heri Partono dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Agustina Piryanti.

Dalam persidangan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB, JPU KPK yang diketuai oleh Budi Nugraha ini, menanyakan ke berapa saksi, terutama terhadap Agustina terkait dengan kasus Korupsi yang dilakukan oleh Bupati Aa Umbara.

Agustina ditanya sejumlah pertanyaan terkait dengan dirinya memberikan uang seberapa 35 juta kepada Aa Umbara.

Namun Agustina mengaku, pemberian urang tersebut dikarenakan Aa Umbara sempat menjadi narasumber atau pengisi acara dari kegiatan yang digelar pihaknya.

“Jadi uang itu dari uang pribadi saya, karena pak bupati sempat menjadi narasumber. Dan untuk satu jamnya ini waktu tahun 2019 itu 5 juta, kalau dua jam jadi 10 juta. Itu saja,” katanya dalam persidangan, Selasa (2/9/2021).

Agustina juga mengaku bahwa uang yang sudah diberikan kepada Aa Umbara sebesar 35 juta, dan itu pun memakai uang pribadi.

“Itu pakai uang pribadi saya,” bebernya.

JPU KPK menanyakan kembali kepada saksi, terkait dengan bukit transaksi tersebut. Agustina pun mengaku bahwa setiap adanya pemberian uang kepada Aa Umbara, itu tidak pernah dibuatkan bukti transaksi atau nota.

“Itu tidak ada (bukti transaksi) karena suka langsung dikasih,” ujarnya.

Namun ia tak memberikan alasan yang pasti terkait dengan pemberian uang tersebut, lantaran Aa Umbara hanya sebagai narasumber acara saja.

Atas perbuatannya tersebut, Aa Umbara dan anaknya Andri wibawa, beserta pengusaha Totoh Gunawan, kini telah diamankan oleh KPK.

Mereka diketahui telah mengatur tander dalam proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.