Sidang Tipiring: Satpol PP Amankan 31 Pelaku Asusila dan 3 Penjual Minuman Alkohol

BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar Sidang Yustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Sidang ini berlangsung secara virtual di Kantor depan Kantor Dinas Satpol PP, Jalan R.A.A. Marta Negara, Kota Bandung pada Jumat (26/11/2021) kemarin.

Tipiring ini merupakan hasil dari kegiatan razia yang di gelar selama dua hari kemarin, yakni pada 24 – 25 November 2021.

Kepala Seksi (Kasie) Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menyebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 31 orang pelaku asusila dan 3 pengusaha alkohol tanpa izin.

“Hari ini kita melaksanakan sidang Tipiring secara virtual, dan itu hasil dari penjaringan kami selama dua hari kegiatan,” ungkap Mujahid.

“Di hari pertama kita berhasil menjaring 21 pelanggar dari asusila, yaitu pasangan yang bukan muhrim di beberapa lokasi, kemudian juga ada 3 pelanggar penjual minuman beralkohol dengan tanpa izin,” bebernya.

Adapun untuk kegiatan razia di hari kedua, Satpol PP Kota Bandung berhasil mengamankan 8 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang sedang menjajakan di pinggiran jalan, dan 2 orang yang memfasilitasinya.

“Dan tadi malam kami juga berhasil menjaring 8 PSK yang sedang menjajakan cinta, dan dua orang yang memfasilitasi. Jadi totalnya semua itu ada 31 orang, dan 3 orang pelanggar minuman beralkohol,” paparnya.

Satpol PP juga berhasil mengamankan salahsatu PSK yang menjajakan dirinya lewat aplikasi.

“Iya, kemarin kita berhasil menemukan dari salahsatu PSK, dia juga mengakui bahwa sebagai yang menjajakan lewat aplikasi, dan kita dapatkan di salahsatu hotel,” katanya.

Kendati demikian, petugas tidak akan mengirimkan para pelanggar ke Panti sosial. Tetapi akan langsung melakukan penyidangan.

Berdasarkan hasil sidang, sebanyak 17 orang yang terjaring razia sudah membayar denda administrasi secara langsung sebesar Rp1 juta.

Sedangkan untuk sisanya telah dilakukan penyidangan dengan membayar denda sebanyak Rp150 ribu.

“Jadi itu sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah) Pasal 7 ayat 37, yaitu tentang mengganggu ketentraman, yaitu mereka tidak taat hukum, dan dikenakan denda sebesar 1 juta rupiah,” ujarnya.

“Tapi kalau mereka itu tidak mau membayar, maka kami akan ajukan ke pengadilan dengan vonis hakim,” tandasnya.