BANDUNG – Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Rancaekek, Kabupaten Bandung, ditemukan tak bernyawa di dalam karung usai berhubungan seks.
Setelah karung dibuka, siswi tersebut dalam kondisi mengenaskan. Bahkan di lehernya ada bekas luka jeratan.
Dilansir dari laman Kumparan, Jumat (7/8/2020), polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan siswi SMA tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi, siswi itu dibunuh oleh pacarnya sendiri dengan berinisial MRS.
MRS membunuh sang kekasih di rumah kontrakannya di Rancaekek. Kejadian itu berlansung saat orang tuanya sedang bekerja.
Berikut kronologi pembunuhan siswi SMA tersebut, dilansir dari laman Kumparan.
Rabu, 5 Agustus 2020
Korban bermain ke rumah kontrakan MRS sore hari. Di sana, keduanya bersetubuh. Usai berhubungan badan, pelaku bertanya pada korban soal ada atau tidak kekasih lain yang dimiliki korban. Lalu, si korban pun mengakui dirinya punya kekasih lain.
Tersulut, MRS pun lantas menjerat leher korban dengan menggunakan tali hingga tewas. Setelah sang kekasih tewas, pelaku memasukkan jasadnya ke dalam karung kemudian meninggalkan karung itu di rumah kontrakannya.
Malam harinya, ibu MRS datang dan menanyakan isi karung tersebut.
Pelaku menjawab terang-terangan dan mengatakan isi dari karung itu ialah jasad kekasihnya. Ibu MRS lantas meminta anaknya untuk menyerahkan diri ke polisi.
Pelaku menyerahkan diri ke polisi sekitar pukul 23.30 WIB.
“Mendengar hal itu ibu (pelaku) langsung membawa ke kantor polisi,” kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Kamis (6/8/2020).
Kamis, 6 Agustus 2020
MRS yang sudah menyerahkan diri diperiksa di Unit PPA Polresta Bandung.
Pihak kepolisian lantas menetapkan MRS sebagai tersangka pembunuhan. Polisi pun merilis kasus tersebut tanpa kehadiran pelaku sebab masih di bawah umur.
Pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 mengenai tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana di atas 10 tahun dan Pasal 80, 81 dan 82 dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun.
Namun, penerapan pasal itu bakal berbeda mengingat pelaku masih berada di bawah umur.
“Ancaman hukumannya 15 tahun ya, untuk pasal UU Perlindungan Anak,” ucap Hendra.
BACA JUGA:
Ridwan Kamil Paparkan 5 Prinsip Penanganan Covid di Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7 Agustus 2020, Diprediksi Berawan Hingga Berkabut
Persib Bakal Terapkan Protokol Kesehatan di Latihan Perdana