SMA/SMK di Jabar Mulai 6 Maret Selama Ramadan, Siswa Masuk Pukul 06.30 WIB

Photo / Ilustrasi Siswa SMA

BANDUNG — Para siswa di Jawa Barat harus bersiap memulai aktivitas lebih pagi selama bulan Ramadan 1446 H.

Berdasarkan aturan terbaru yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat, seluruh siswa SMA, SMK, dan SLB di wilayah tersebut diwajibkan masuk sekolah pukul 06.30 WIB.

dan seperti diketahui aturan ini akan berlaku 6 Maret 2025 atau besok saat kegiatan belajar mengajar kembali dilanjutkan setelah libur awal Ramadan.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 7153/OT.03/SEKRE tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat serta Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Wahyu Mijaya, menjelaskan bahwa aturan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan, dengan jadwal pulang yang disesuaikan oleh masing-masing sekolah.

“Untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB, jam masuk peserta didik pukul 06.30 WIB, sedangkan jam waktu pulang disesuaikan dengan agenda kegiatan selama bulan Ramadan di masing-masing satuan pendidikan,” ujar Wahyu dalam surat edaran tersebut, Selasa (4/3/2025). Seperti dilansir dari laman Detik.com.

Bagi sekolah swasta berbasis keagamaan non-Islam, aturan ini tidak bersifat wajib.

Wahyu menegaskan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, serta Aliran Kepercayaan, dapat menyesuaikan jadwal pembelajaran berdasarkan kebijakan masing-masing penyelenggara pendidikan.

Sementara itu, aturan serupa juga diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Selama Ramadan, jam kerja ASN disesuaikan menjadi pukul 06.30 WIB berdasarkan SE Nomor: 23/OT.03/ORG. Jam kerja ASN berlangsung selama lima hari dalam seminggu, dengan jadwal Senin-Kamis dari pukul 06.30 WIB hingga 14.00 WIB, serta istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja berlangsung hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat lebih panjang, yaitu pukul 11.30-13.00 WIB.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menekankan bahwa selama bulan Ramadan, jumlah jam kerja efektif minimal adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Aturan ini juga berlaku bagi perangkat kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, termasuk rumah sakit dan satuan pendidikan.

“Pengaturan waktu istirahat bagi pegawai dilaksanakan dengan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat,” pungkas Herman.