BANDUNG – Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Asep Gufron menanggapi terkait curhatan Anji Manji yang gagal manggung dalam acara Djarum Coklat Dot Com (DCDC) for bersih-bersih Kota Bandung, pada Senin (16/5/2022) kemarin.
Asep menegaskan, acara musik tersebut tidak memiliki izin baik dari Satgas Covid-19 setempat, maupun dari pihak kepolisian.
“Yang kemarin prinsipnya belum memiliki izin keramaian polisi dan izin dari satgas Covid-19 Kota Bandung,” kata Asep saat dikonfirmasi oleh Infobandungkota.com, Selasa (17/5/2022).
Dalam media sosial miliknya, Anji berujar bahwa dia dan musisi lainnya sudah siap manggung. Namun pada hari H ternyata terpaksa gagal.
“Saya tau agendanya pada hari H kegiatannya itu, pas saya cek belum ada surat yang masuk ke Satgas (Covid-19). Terus dari pihak Polres juga sama, bahwa itu belum memiliki surat izin keramaian,” tegasnya.
Sementara terkait DCDC Ngabuburit pada Ramadan kemarin, Asep menyebut acara tersebut sudah menyurat dari jauh hari.
“Kalau pas yang Ramadan itu jauh-jauh hari dia sudah melayangkan surat ke Satgas, terus kami juga konfirm ke Polres. Ini kan ke kita juga sampai hari Jumat itu belum ada surat yg masuk ke kami (terkait konser Anji), bahwa misalnya pada hari Senin ada kegiatan itu di Balkot.
Saya konfirmasi juga ke ajudan, karena sampai hari itu belum memiliki izin keramaian dan izin dari Satgas,” bebernya.
Konser Outdoor Belum Diizinkan
Sementara berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal), acara musik atau konser outdoor yang mengundang kerumunan massa belim diperbolehkan.
“Di Perwal itu sebetulnya untuk kegiatan kan itu ada musik (outdoor), itu masih belum diperbolehkan di perwal itu. Event itu kan kalau enggak salah malam ada musik, ada menghadirkan artis dari Jakarta. Di perwal itu sudah jelas, jadi event outdoor itu belum boleh, kita masih mengizinkan yang indoor,” cetusnya.
“Kalau misalnya terus digelar musik, ya pastilah masyarakat mah akan datang. Nah siapa nanti yang akan mengendalikan itu kalau diluar?, kalau di dalam kan sudah jelas pasti tidak sembarangan orang bisa masuk,” lanjutnya.
“Kalau terbuka ini misalkan masyarakat ujug-ujug banyak yg datang melihat, terus siapa yang akan mengendalikan? Karena kan dari segi pintu akses masuk kan bebas,” bebernya.
Sementara terkait konser Raisa yang akan digelar di Kota Kembang, Asep menegaskan acara tersebut bisa digelar jika di dalam ruangan atau indoor dengan adanya izin dari Satgas Covid-19 maupun pihak kepolisian.
“Ya kalau misalkan itu event-nya dilakukan di luar, itu belum bisa. Tapi walaupun di dalam kan tetap izin keramaian harus keluar dulu, karena kalau izin Satgas mah hanya mengatur beberapa hal, tidak kepada ketertiban, keamanan dan keramaian pada saat pelaksanaan,” kata Asep.
“Kaitan ketertiban dan keamanan itu harus diurus izin keramaainnya ke polres. Makanya saya sarankan ke panitia itu silakan diurus dulu izin keramaiannya. Kita akan menyesuaikan, kalau Satgas kan lebih ke pengaturan kapasitas sebetulnya. Nah untuk indoor itu sesuai dengan kapasitas gedung sesuai perwal,” ujar Asep.
















