Tarif Paspor Akan Disesuaikan, Berlaku Mulai Desember 2024

Photo / Paspor Indonesia

Bandung – Pemerintah akan menerapkan penyesuaian tarif untuk pembuatan paspor mulai Desember 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024, hanya dua hari sebelum masa jabatannya berakhir. Tarif baru pembuatan paspor ini akan mulai berlaku 60 hari setelah diundangkan, tepatnya pada 18 Desember 2024.

Berikut rincian tarif baru pembuatan paspor yang tercantum dalam PP Nomor 45 Tahun 2024:
– Paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku hingga 5 tahun: Rp 350.000 per permohonan.
– Paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku hingga 10 tahun: Rp 650.000 per permohonan.
– Paspor elektronik dengan masa berlaku hingga 5 tahun: Rp 650.000 per permohonan.
– Paspor elektronik dengan masa berlaku hingga 10 tahun: Rp 950.000 per permohonan.
– Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000 per permohonan.
– Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000 per permohonan.
– Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1 juta per permohonan.

Sebagai perbandingan, tarif lama pembuatan paspor yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 adalah:
– Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000 per permohonan.
– Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000 per permohonan.
– Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000 per permohonan.
– Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000 per permohonan.
– Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1 juta per permohonan.

Penyesuaian ini diharapkan memberikan fleksibilitas lebih bagi masyarakat dalam memilih jenis paspor sesuai kebutuhan.