Tempat Hiburan Hingga Mal di Bandung Dilarang Gelar Acara Perayaan Tahun Baru

BANDUNG – Aktivitas warga Kota Bandung dan sekitarnya di luar rumah harus diperketat lagi saat perayaan malam tahun baru. Mengingat Pemerintah Kota Bandung telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.

Pengetatan itu merupakan peningkatan pengawasan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung terhadap aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Terlebih, Wali Kota Bandung Oded M Danial telah mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan perayaan tahu baru.

Kepala Disbudpar Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari menuturkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para palaku usaha terkait pelarangan kegiatan perayaan tahun baru di Kota Bandung.

“Sudah kita lakukan secara masif baik secara langsung maupun lewat Medsos, baik ke pemilik maupun pengelola, seperti tempat hiburan, hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan,” kata Kenny di Balai Kota Bandung, Rabu (16/12/2020).

Untuk memastikan tidak adanya kegiatan perayaan, Disbudpar Kota Bandung telah mengusulkan adanya pembentukan satuan tugas pengawasan.

“Sekarang Satgas ya kalau untuk Covid-19. Tim akan disusun, sudah kita serahkan ke bagian hukum untuk SK nya, ga lama,” kata Kenny.

Kadisbudpar Kota Bandung itu memastikan akan menindak para pengelola maupun pemilik usaha yang kedapatan menggelar acara perayaan tahun baru. Bahkan, mereka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Kita tindak sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.