BANDUNG – Miris! Jawa Barat (Jabar) menjadi salah satu provinsi pengguna judi online terbanyak di Indonesia berdasarkan data Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Melansir dari INews.id pada Rabu (10/7/2024), tercatat sebanyak 535.000 warga Jabar terjerat judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun.
Angka tersebut juga dipaparkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman.
“Jabar salah satu provinsi yang terpapar judi online cukup besar, yakni 535.000 yang terpapar (masyarakat) dengan transaksi Rp3,8 triliun,” tutur Herman.
Mengenai hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar berkomitmen untuk terus memberantas judi online, bahkan juga pinjaman online (pinjol) ilegal.
Hermat mengklaim bahwa komitmen pemberantasan judi online juga diperkuat dengan adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat mengenai Larangan Judi Online dan Judi Konvensional, yang dikeluarkan 27 Juni 2024.
SE tersebut berisi larangan bagi pegawai ASN dan BUMD di Jabar. Sanksi disiplin pun akan diberikan bagi pegawai yang melanggar.
“Jika ada oknum pegawai ASN dan BUMD yang terlibat, kami akan proses dengan ketentuan yang berlaku. Kita mempunyai PP tentang disiplin ASN,” tegasnya.
“Pemprov Jabar dan Forkopimda Jabar semua berkomitmen untuk memberantas judi online dan judi konvensional di Jabar. Jadi tidak boleh ada ruang sama sekali,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat juga mendorong pemerintah menangkap bandar judi online atau konvensional. Cara ini dinilai efektif dalam pemberantasan judi online atau pun konvensional.
“Tangkap bandarnya supaya praktik judi online atau konvensional ini diberantas sampai tuntas,” tegas Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Hasim Adnan, Kota Bandung, Senin (8/7/2024), melansir dari TribunNews.
Menurutnya, pemblokiran situs judi online dinilai tidak cukup efektif, karena situs mudah direplikasi, bahkan pembuatan situs judi online pun sangat mudah dibuat saat ini. Dengan demikian, penangkapan bandar dinilai sangat penting.
Sementara jika mengingat judi online dan konvensional dipengaruhi oleh mindset orang ingin memperoleh uang dengan cara yang instan, maka dari itu perlu upaya pemberian peringatan atau imbauan kepada masyarakat oleh pemerintah, tokoh masyarakat hingga tokoh agama.
“Orang yang melakukan judi online itu kan ingin kaya mendadak, nah ini kan soal perspektif. Jadi harus juga ada upaya perubahan perspektif atau mindset,” katanya.