Terkait Kasus Korupsi, Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Priatna Divonis 2 Tahun Bui

Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna (Foto: limawaktu.id)

BANDUNG – Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay M Priatna divonis 2 tahun penjara dengan uang pengganti Rp1,5 Miliar, dan denda pidana Rp100 juta.

Ajay terbukti menerima gratifikasi terkait pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi, Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim, Sulistyono membacakan vonis tersebut saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (25/8/2021) kemarin.

Hakim juga memberikan putusan lainnya, yakni pemberian subsider sebanyak 3 bulan kepada terdakwa.

“Jadi penjatuhan hukuman terhadap terdakwa Ajay, penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta,” ucap Sulistiyono dalam persidangan yang di selenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus, Jl. L. L. R.E. Martadinata No.74-80, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Rabu (25/8/2021).

Sebelumnya, terdakwa Ajay M Priatna dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan ancaman kurungan sebanyak 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp7 Miliar dikarenakan terbukti melanggar 2 pasal. Yakni, pasal gratifikasi dan suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.

Namun saat pembacaan putusan, hakim menyebut bahwa yang terbukti bersalah yakni tentang pasal gratifikasi. Sebab, terdakawa memang menerima gratifikasi dari Jonathan.

Dengan adanya penerimaan uang tersebut, Ajay melanggar pasal 11 huruf a undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 terkait tentang tindak pidana korupsi.

Terkait dengan itu, hakim juga telah menyimpulkan bahwa seluruh dakwaan yang dipersangkaan sudah terbukti dan terpenuhi.

“Kami berkesimpulan seluruh pasal yang didakwakan terpenuhi dan terbukti sah,” ucapnya.

Dalam persidangan, juga hakim menyebutkan bahwa ada hal yang meringankan dan memberatkan, seperti bertindak sopan selama persidangan.

Adapun hal yang memberatkan, hakim menyebutkan bahwa terdakwa Ajay M Priatna tidak mendukung tindak pidana korupsi.

“Ada hal yang memberatkan dan meringankan, seperti hal meringankan yaitu terdakwa bertindak sopan selama persidangan, dan sedangkan hal memberatkan, bahwa terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi,” ucap hakim Sulistyono.

Sementara itu, usai putusan yang diberikan Majelis Hakim kepada terdakwa Ajay M Priatna, JPU KPK mengatakan bahwa pihaknya akan berpikir-pikir terlebih dahulu. Sebab, pihaknya akan mempelajari keseluruhan putusan dari majelis hakim.

“Kami minta waktu agar keputusan kelseluruhan dari majelis hakim bisa kita pelajari kembali, dan kita akan pikir-pikir dulu karena harus dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan pusat,” pungkas JPU KPK Tito.