Terkuak! Wanita Asal Kota Bandung Penipu Berkedok Bukti Transfer Palsu Sejak 2012

BANDUNG – Subdit Cyber Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil meringkus pelaku berjenis kelamin perempuan terkait kasus penipuan dengan motif bukti transfer palsu.

Tersangka melakukan aksi tersebut dengan mengubah dan mengedit bukti transfer palsu yang dibuat sedemikian rupa agar menyerupai aslinya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pelaku melalukan transaksi pembelian pakaian melalui Whatsapp dan mengirimkan bukti transfer palsu.

Namun penerima tidak menerima uang sepeserpun dari tersangka. Padahal, barang yang dipesannya secara online telah dikirim.

PT Giordano Indonesia merupakan salah satu perusahaan besar yang menjadi korban penipuan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka memanipulasi  bukti transfer dengan mengedit menggunakan aplikasi croping pada ponsel.

Kemudian, hasilnya disatukan atau digabung menggunakan aplikasi Adobe Photoshop.

“Perkaranya ketika bulan Mei ada yang melapor terkait masalah penipuan. Modus operandinya mengirimkan bukti transfer fiktif terkait pesanan yang di pesan, buktinya diedit melalui aplikasi Adobe Photoshop,” ungkapnya di Polda Jabar, Selasa (17/11/2020).

“Bukti transfer itu dibuat mirip sedemikian rupa dan dikirim kepada suatu perusahaan yang dia pesan barangnya,” bebernya.

Selain menipu, tersangka berinisial VA dan VI yang merupakan kakak beradik itu juga kerap mencuri. Keduanya bekerja sebagai ibu rumah tangga di Kota Bandung.

Menurut Erdi, tersangka memesan barang dengan metode COD (Cash on Delivery). Namun ketika bertemu, tersangka membawa pesanannya dan beralasan mengambil uang terlebih dahulu.

“Modus pencurian dilakukan dengan memesan terlebih dahulu dengan penjual dan menentukan lokasi bertemu. Lalu, setelah bertemu dan mengambil barang, pelaku berdalih ingin mengambil uang terlebih dahulu, namun tak kunjung kembali dan melarikan diri,” ujar Erdi.

Atas perlakuannya, kedua tersangka meraup keuntungan sekirar Rp750 juta.

“Dengan menipu dan mencuri, dua pelaku ditaksir mendapat keuntungan senilai Rp750 juta,” katanya

Terkuak, tersangka pun melakukan aksi tidak terpuji ini sejak tahun 2012 secara bergantian. Bahkan keduanya pun kerap mengganti nomor ponsel.

Namun tersangka memanfaatkan barang hasil curian dan hasil penipuan itu untuk kepuasan pribadi.

“Hasil barang curian ataupun penipuan tidak dijual oleh pelaku, melainkan dipakai sendiri. Barang yang sudah didapat oleh pelaku tidak dijual lagi, tetapi dipakai atau diberikan ke tetangga. Ya untuk dinikmati sendiri,” ungkapnya.

“Setelah pelaku mengirimkan bukti transfer palsu, kemudian barang dikirim ke pelaku. Setelah barang dikirim lalu perusahaan tersebut menghubungi lagi pelaku, tapi pelaku memblokir nomor perusahaan itu.” jelas Erdi.

Polda Jabar berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel hingga pakaian hasil curian dan penipuan kedua tersangka.

Atas perbuatannya, dua pelaku terjerat Pasal 51 juncto Pasal 35 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU Informasi Teknologi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.