Tiga Tersangka Baru, Total 22 Orang Terlibat Kasus Situs Judi Online di Komdigi

Photo / Ilustrasi Judi Online

BANDUNG – Polda Metro Jaya kembali melakukan pengungkapan besar dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi).

Tiga dari enam orang yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (16/11/2024).

Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus ini kini mencapai 22 orang.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap berinisial B, BK, dan HF.

Ketiganya diduga berperan dalam mengelola dan menjaga agar situs judi online yang mereka kelola tidak terblokir oleh Komdigi.

“Ketiga tersangka tersebut kami tangkap karena diduga memiliki peran sebagai pengelola dan pemilik situs judi online. Mereka berusaha agar situs-situs ini tetap dapat diakses meski telah mendapat peringatan dari pihak Komdigi,” ujar Wira di Markas Polda Metro Jaya, seperti dilansir dari laman CNN.

Selama proses penangkapan, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, antara lain tiga unit telepon genggam, tiga kartu ATM, dan uang tunai yang totalnya mencapai Rp600 juta dalam berbagai mata uang.

“Selanjutnya, kami akan mendalami lebih jauh terkait aset-aset yang diduga hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka ini,” tambah Wira.

Penyidik juga mengungkapkan bahwa saat ini masih ada tiga orang lagi yang masuk dalam DPO dalam kasus ini.

Pencarian terhadap ketiga orang tersebut terus dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya.

Selain itu, dalam pengungkapan sebelumnya, polisi juga telah menangkap sejumlah tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan perjudian online ini, termasuk beberapa orang yang terlibat dalam pengelolaan ‘kantor satelit’ di Bekasi.

Sebagai bagian dari penyelidikan, Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah barang bukti penting, seperti handphone, laptop, kendaraan, serta sejumlah benda berharga lainnya termasuk jam tangan mewah dan logam mulia.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan uang tunai yang jumlahnya fantastis, yakni Rp73,7 miliar, yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Singapura (SGD), dan dolar Amerika (USD).