BANDUNG – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI, Prantara Santosa mengunkapkan kasus penembakan kucing-kucing di Sekolah Komando (Sesko) TNI Bandung, Jawa Barat yang terjadi pada Selasa (16/8/2022) siang.
Menurutnya, pelaku diduga seseorang berpangkat jenderal bintang satu, yakni Brigjen TNI NA.
“Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa pada Rabu (17/8) untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung, tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing,” kata Prantara dalam keterangan yang diterima, Kamis (18/8/2022).
Ia mengungkapkan bahwa Brigjen TNI NA membantah jika dirinya membenci kucing. Total ada enam hewan yang kerap dijuluki anabul itu ditembak.
Katanya, hal itu dilakukan dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar.
Tim Hukum TNI pun lantas menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Berdasarkan pengakuan-nya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan & kenyamanan di lingkungan tempat tinggal / tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyak-nya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing,” bunyi rilis tersebut.