Tok! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Sumber: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN

BANDUNG – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, sah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir dari Kompas TV.

Namjn vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, pun menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E harus dihargai oleh semua pihak.

“Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim pengadilan,” kata Dedi, dilansir dari Antara.

Namun pihaknya enggan mengomentari lebih lanjut terkait putusan Bharada E yang jauh lebih ringan, dibandingkan Ferdy Sambo yang diputus hukuman mati.

Bahkan dalam kasus ini, Bharada E belum menjalani sidang etik atas perkara tindak pidana yang menjerat-nya, termasuk juga Bripka Ricky Rizal Wibowo belum disidang etik.

Mengenai hal ink, pihaknya belum memberitahukan kapan sidang etik tersebut, karena menunggu dari Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri sebagai pelaksana sidang.

“Untuk (sidang etik) itu nanti menunggu informasi dari Propam dulu,” kata Dedi.