• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Monday, 18 May 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Raya

Tok! Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup Buntut Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
15 Feb 2022
in Bandung Raya
Reading Time: 1 min read
0 0
0
Tok! Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup Buntut Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Terdakwa kasus pencabulan kepada 13 orang Santriwati yang telah dilakukan oleh Herry Wirawan alias HW divonis penjara seumur hidup.

Tuntutan ini sudah diketok palu dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (15/2/2022).

Berita Terkait

Reuni Letting Perak PARADE 2101 Wilayah Jabar-Banten Pererat Silaturahmi Antaranggota

Reuni Letting Perak PARADE 2101 Wilayah Jabar-Banten Pererat Silaturahmi Antaranggota

17 May 2026
Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

29 April 2026
Banyak Pemuda Jabar Terlihat Kuat, Tapi Diam-Diam Kelelahan Mental

Banyak Pemuda Jabar Terlihat Kuat, Tapi Diam-Diam Kelelahan Mental

28 April 2026
Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

21 April 2026

Majelis Hakim yang diketuai oleh Yohanes Purnomo menegaskan, HW terbukti bersalah dan secara resmi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

“Mengadili satu menyatakan Herry Wirawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan tindak pidana persetubuhan lebih dari satu kali, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tegas sang Hakim saat pembacaan berkas putusan.

Majelis hakim juga menilai bahwa pemberatan terhadap HW tidak memberikan contoh sebagai pendidik dan merusak, menganggu perkembangan anak sehingga membuat trauma korban.

Bahkan terdakawa juga disebut telah mencemarkan nama pondok pesantren dan membuat orang tua khawatir menitipkan anak ke pondok pesantren.

“Tidak ada keadaan yang meringankan,” tegasnya.

Dari pantauan tim infobandungkota.com di lokasi, sejak pukul 09.13 WIB, terdakawa HW yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah datang ke Pengadilan Negeri dengan menumpangi kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Bandung, dan dikawal ketat oleh petugas.

Herry Wirawan sebelumnya telah menjalankan sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 11 Januari 2022 lalu.

Dalam persidangan itu juga, HW dituntut  hukuman mati, serta hukuman tambahan yakni berupa kebiri kimia.

Atas perbuatannya, HW dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tags: BandungHerry Wirawan

Rekomendasi untuk Anda

Warga Bandung Diimbau Hemat Air, Pemkot Siapkan Distribusi Air Bersih Saat Kemarau
Bandung Kota

Warga Bandung Diimbau Hemat Air, Pemkot Siapkan Distribusi Air Bersih Saat Kemarau

16 May 2026
Warga Caringin Patungan Berangkatkan Satlinmas Umrah, Program “Cau Asak” Dapat Apresiasi
Bandung Kota

Warga Caringin Patungan Berangkatkan Satlinmas Umrah, Program “Cau Asak” Dapat Apresiasi

16 May 2026
Kirab Budaya Tatar Sunda Bakal Dipadati Warga, 345 Petugas Kebersihan Disiagakan
Bandung Kota

Kirab Budaya Tatar Sunda Bakal Dipadati Warga, 345 Petugas Kebersihan Disiagakan

15 May 2026
Warga Margasari Dapat Bantuan Troli Sampah hingga Sarana Olahraga, Anak Putus Sekolah Juga Dibantu
Bandung Kota

Warga Margasari Dapat Bantuan Troli Sampah hingga Sarana Olahraga, Anak Putus Sekolah Juga Dibantu

15 May 2026
Libur Panjang Mei 2026, Bandung Diprediksi Ramai Wisatawan dan Event Besar
Bandung Kota

Libur Panjang Mei 2026, Bandung Diprediksi Ramai Wisatawan dan Event Besar

14 May 2026
Bandung Dijaga Tetap Rukun, DPRD Dorong Toleransi dan Cegah Diskriminasi Antarumat Beragama
Bandung Kota

Bandung Dijaga Tetap Rukun, DPRD Dorong Toleransi dan Cegah Diskriminasi Antarumat Beragama

14 May 2026
Next Post
Pemkot Bandung Siapkan Tempat Isolasi Terpadu di Kawaluyaan

Pemkot Bandung Siapkan Tempat Isolasi Terpadu di Kawaluyaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In