Tok! Jokowi Resmi Tetapkan PPKM Darurat Jawa-Bali 3 Sampai 20 Juli 2021

Photo/Instagram @jokowi

BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini akan diberlakukan di kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali.

PPKM darurat ini merupakan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali,” kata Jokowi, Kamis (1/7/2021), dilansir dari Kompas.

Selain peningkatan kasus yang kilat, Jokowi juga mewaspadai adanya variant of concerns atau varian baru virus corona.

“Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara,” ucap RI 1 itu.

“Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19,” tegasnya.

Paparan data terkait pasien yang terinfeksi virus corona di Indonesia jumlahnya terus meningkat.

Bahkan beberapa hari terakhir, penambahan pasien Covid-19 dalam 24 jam bisa mencapai angka di atas 20.000.

Data terakhir, kasus baru Covid-19 di Indonesia mencapai 21.807 orang. Angka tersebut merupakan jumlah tertinggi selama pandemi berlangsung di Tanah Air.

Selain itu, tingginya angka kasus aktif dan kematian akibat Covid-19 di Indonesia menjadi sorotan.

Berdasarkan data per 30 Juni 2021, Indonesia mencatat 239.368 kasus aktif. Hal itu pun membuat lonjakan jumlah pasien yang berpotensi mebuat Rumah Sakit (RS) kolaps dan angka kematian bertambah.

Data terakhir, sebanyak 467 pasien Covid-19 meninggal dalam sehari.