UMK di Jabar Diputuskan Besok, Ridwan Kamil: Mayoritas Naik

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan menandatangani surat keputusan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 besok, Sabtu (21/11/2020) pagi.

Namun Ridwan Kamil menyebut masih ada beberapa daerah yang belum melaporkan nilai rekomendasi UMK tahun 2021. Daerah tersebut di antaranya Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Pangandaran

Ridwan Kamil menyampaikan kabar ini saat beraudiensi dengan Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh tingkat Provinsi Jabar secara virtual dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (19/11/2020) malam.

“Komitmen Gubernur Jabar akan menghormati dan cenderung menyetujui apa yang sudah dimusyawarahkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota Wilayah Jabar,” kata Kang Emil dalam keterangan resminya, dilansir dari laman Detikcom.

“Di antaranya Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Pangandaran (belum melaporkan rekomendasi nilai UMK 2021),” ungkapnya.

Orang nomor 1 di Jawa Barat itu mengajak seluruh pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Jabar untuk menyampaikan aspirasi melalui perwakilan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penularan COVID-19.

Dalam kesempatan yang lain, Ridwan Kamil pun menyebut bahwa mayoritas UMK kabupaten/kota di Jawa Barat naik.

Pernyataan itu, disampaikannya saat menjawab pertanyaan netizen dalam kolom komentar instagramnya yang menginginkan UMK di kabupaten/kota di Jabar dinaikkan.

“UMK Mayoritas naik,” kata Kang Emil seperti dikutip detikcom dari akun @ridwankamil.