BANDUNG – Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung tahun 2022 tidak mencapai angka satu persen.
UMK 2022 Kota Bandung naik di angka 0,87 persen atau sebesar Rp32.584. Dengan kenaikan kurang dari 1 persen tersebut, UMK Kota Bandung di tahun 2022 mendatang menjadi Rp3.774.860,78.
Sedangkan UMK Kota Bandung tahun 2021 sebesar Rp3.742.276,48.
Penetapan UMK ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 tentamg UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2022.
“0,87 persen atau Rp 32.584,30,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Arif Syaifudin saat dikonfirmasi, Rabu (1/12/2021).
Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial menyebut bahwa kenaikan UMK tahun 2022 sudah sesuai dengan ajuan dari dewan pengupahan. Meski sebelumnya, Oded juga sempat mengajukan ajuan UMK berdasarkan usulan dan aspirasi dari buruh.
“Itu sesuai dengan ajuan kita. Kota Bandung mengajukan rekomendasi yang Rp 3,7 juta sekarang ini tapi selain itu atas dasar rapat dengan serikat pekerja waktu itu mengajukan aspirasi lebih dari Rp 3,7 tapi yang diACC itu provinsi Rp 3.774.860,78,” ujar Oded M Danial.
Ia pun meminta agar para pengusaha untuk bersikap jujur terkait dengan kondisi perusahaan, dan memberikan upah kepada karyawan sesuai dengan ketentuan.
“Saya kira untuk para pengusaha mengimbau mereka harus bersikap jujur tentang pendapatan segala macam sehingga apa namanya bisa memberikan gaji kepada karyawan,” pintanya.