BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung Tahun 2026 sebesar Rp4.737.678.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
UMK Kota Bandung 2026 menjadi batas upah minimum terendah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh perusahaan di wilayah Kota Bandung, khususnya sektor usaha yang tidak memiliki pengaturan upah minimum sektoral.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan.
Selain itu, perusahaan yang selama ini memberikan upah di atas UMK tidak diperkenankan menurunkan besaran upah pekerja, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
UMK Kota Bandung Tahun 2026 mulai berlaku dan wajib diterapkan pada 1 Januari 2026.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Bandung akan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengupahan ini agar berjalan sesuai ketentuan.
Penetapan UMK tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan penghasilan bagi pekerja, sekaligus menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha di Kota Bandung.
















